Tribratanewsjambi.com - Kapolres Sarolangun Akbp Budiman, Kamis 11 Agustus 2016 pukul 13.00 Wib. Merilis kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur.
Kapolres Sarolangun dalam Pers Rilis didampingi Kasat Reskrim dan Kanit Krimum.
Dalam riliasenya Kapolres menyampaikan bahwa perkara Persetubuan Anak dibawah Umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat 1 jo pasal 76 d UU RI no. 35 thn 2014 ttg perubahan atas UU RI no. 23 thn 2002 ttg perlindungan anak, dengan tersangka an. S Als N yang sudah meringkuk di hotel prodeo polres sarolangun utk mempertanggung jawabkan perbutannya. (Jkn)
Next
« Prev Post Previous
Next Post »
« Prev Post Previous
Next Post »