tribratanewsjambi - Rabu Tgl 10 Agustus 2016 sekira pukul 18.00 Wib, Telah di amankan pelaku penyalahgunaan narkoba di Jembatan Pendek Jln Raya rt. 03 Desa Benteng Rendah Kec. Mersam Kab. Batanghari.
H,35 Th , diamankan oleh pihak Polsek Mersam dengan barang bukti :
A.1(satu) Paket Sedang plastik klip bening transparan yg berisikan Serbuk kristal warna putih bening yang diduga Narkotika jenis shabu.
B. 1 (satu) lembar tissue warna putih
C. 1 (satu) lembar potongan plastik warna hitam
D. 1 (satu) helai celana jeans panjang merk LOIS warna biru
E. 1 (satu) buah HP merk samsung evercross model GT S5282 warna putih les biru berikut sim card
5. Saksi - Saksi :
a. RUSTAM EFENDI, laki laki, 43 Th, islam, indonesia, polri, aspol mersam.
b. IRWAN HAPIS Bin HAMDAN, laki laki, 30 Th, islam, indonesia, polri, aspol mersam
c. HENDRIK Bin SABRI, laki laki, 39 th, islam, indonesia, polri, aspol mersam.
A.1(satu) Paket Sedang plastik klip bening transparan yg berisikan Serbuk kristal warna putih bening yang diduga Narkotika jenis shabu.
B. 1 (satu) lembar tissue warna putih
C. 1 (satu) lembar potongan plastik warna hitam
D. 1 (satu) helai celana jeans panjang merk LOIS warna biru
E. 1 (satu) buah HP merk samsung evercross model GT S5282 warna putih les biru berikut sim card
5. Saksi - Saksi :
a. RUSTAM EFENDI, laki laki, 43 Th, islam, indonesia, polri, aspol mersam.
b. IRWAN HAPIS Bin HAMDAN, laki laki, 30 Th, islam, indonesia, polri, aspol mersam
c. HENDRIK Bin SABRI, laki laki, 39 th, islam, indonesia, polri, aspol mersam.
adapun kronologis kejadian sbb : Hari Rabu tgl 10 Agustus 2016 Sekira pukul 18.00 wib petugas kepolisian Polsek Mersam Batanghari memberhentikan 1 (satu) unit mobil angkutan umum yang sedang melintas di jalan raya Ds. Benteng Rendah Kec. Mersam stlh di berhentikan lalu petugas kepolisian melakukan penggeledahan terhadap para penumpang, sehingga mengamankan seorang laki laki yg mengaku bernama H dan dilakukan penggeledahan badan dan pakaian dan petugas kepolisian menemukan 1 (buah) bungkusan plastik wrna hitam yg tlh dibuang oleh sdr. H ke bawah tempat tempat duduk mobil yg ditumpanginya hingga petugas kepolisian meminta agar sdr. H utk mengambil barang tsbt lalu meminta sdr. H membuka bungkusan tsbt dan ditanyakan kpd sdr. H apa isi dari dalam plastik tsbt dan dijelaskan oleh sdr. H isinya berupa 1 (satu) paket sedang narkotika jenis shabu. Dan berdasarkan pengakuan sdr. H bahwa 1 (satu) paket narkotika jenis shabu tsbt milik sdr. H yg diperoleh/dibelinya dr sdri. R dgn harga Rp. 4,000,000,- (empat juta rupiah). Stlah mengamankan sdr. H lalu dibawa ke Polsek Mersam utk dilakukan introgasi dan selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Batanghari untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. (inddtt)