Tribratanewsjambi.com – Reserse Kriminal Kepolisian Resor
Tanjab Timur berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pembunuhan yang terjadi
pada hari Rabu (10/8/2016) kemarin yang berlangsung di Rumah AMIK Rt 06, Desa ALANG-AlANG, Kec. SABAK Timur, Kab.
TANJAB. TIMUR
Kapolres Tanjab Timur AKBP Bramono Pramono, Sik mengatakan
pihaknya berhasil mengungkap kasus pembunuhan SENGENG (29) warga dusun Pada Idi Desa Alang Alang Kec. Sabak Timur berdasarkan Laporan Polisi : Nomor : LP / B-
65/ VIII / 2016 / jambi / Res Tanjab timur / spk C, Tgl. 11 Agustus 2016, yang diterima pukul 03.00 WIB pagi dini hari.
“Jadi Kami tidak membutuhkan waktu yang lama untuk menangkap
pelaku yang berinisial BSP alias Lagauk”, Kata Kapolres Tanjab Timur.
Petugas berhasil menyita 1 (satu) Bilah Badik yang digunakan tersangka
saat melakukan penusukan, Kejadian berawal pada hari Rabu
tanggal 10 Agustus 2016 sekira pukul 22. 00 wib pelaku, korban bersama rekan
lainnya melakukan perjudian kartu remi di rumah AMIK yang terletak di rt 06 Ds.
Alang-alang, sabak timur, tanjab timur.
Pada saat bermain pelaku dan
korban terlibat perselisihan dan beradu mulut lalu pelaku mencabut badik yang
terselip di pinggangnya kemudian saat korban mendekat pelaku menikam korban
sebanyak 1 (satu) kali kemudian korban lari menuju dapur dan pelaku mengejar
serta menikam sebanyak 7 (tujuh) kali ke arah tubuh korban hingga korban jatuh
tak berdaya, selanjutnya korban dibawa
ke puskesmas muara sabak timur dalam kondisi koma dan dirujuk menuju ke Rumah
sakit Nurdin Hamzah Muara Sabak Barat akan tetapi meninggal dunia dalam
perjalanan,
Pelaku saat ini diamankan di
Mapolres Tanjab Timur dan Dikenakan Pidana Pasal Pembunuhan(LAERSHI)