Link Banner
Diberdayakan oleh Blogger.

POLDA JAMBI DUKUNG #TURNBACKHOAX

POLDA JAMBI DUKUNG #TURNBACKHOAX

Penjagaan Polda Jambi (0741) 534117

Penjagaan Polda Jambi (0741) 534117

CALL SABER PUNGLI 082112131323

CALL SABER PUNGLI 082112131323

#STOPNARKOBA

#STOPNARKOBA
Link Banner
Link Banner
Link Banner

Hitungan Jam Reskrim Polsek Jaluko Ungkap Pelaku Begal

Penulis/Publish On Rabu, Agustus 24, 2016

Tribratanewsjambi.com - Selasa (23/08) Unit Reskrim Polsek Jaluko berhasil menangkap tiga (3) orang pelaku Curas sebagaimana dimakaud dalam pasal 365 KUHP. yang kejadiannya pada hari Minggu tanggal  21 Agustis 2016 pkl 21.00 wib di RT 08 RW 03 Desa Bertam.

Sebagai pelapor Roni hidayat bin M SANI. ( kakak korban )  JAMBI  31 tahun, Warga Rt 08 Rw 03 Desa Bertam kec. Jaluko kab. Muaro Jambi

Kapolres Muaro Jambi AKBP Mulia Prianto S.Sos.,S.IK melalui Kapolsek Jaluko Alhajat S.IK mebenarkan penangkapan tersangka atas nama AP 24 Th warga Rt 25 kelurahan mayang kota jambi, R 15 Th warga Mayang mangurai, DI Als R 18 Th warga Mayang mangurai.

Penangkapan berawal dari melakukan lidik dan mendapat informasi bahwa tsk sedang minum2an keras di rumah kosong di daerah desa kel. mayang mangurai, kec. alam barajo, personel reskrim polsek jaluko langsung melaporkan ke kapolsek, kapolsek langsung mendatangi tempat tersebut bersama anggota untuk melakukan penangkapan, saat ini tersangka diamankan di mako polsek Jaluko untuk tindak lanjut penyidikan.


Barang bukti yang diamankan, baju korban yang terakhir di pakai yang berlumur darah yang berlobang bekas tikaman benda tajam (pisau), motor honda beat putih, nopol BH 3037 YR, No rangka MH1JFM212EK346699, Nosin JFM2E-1340829 yang saat ini sdh di cat menjadi warna hitam. (Jkn)

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »