Tribratanewsjambi.com
- Selasa (23/08) Unit Reskrim Polsek Jaluko berhasil menangkap tiga (3) orang
pelaku Curas sebagaimana dimakaud dalam pasal 365 KUHP. yang kejadiannya pada
hari Minggu tanggal 21 Agustis 2016 pkl
21.00 wib di RT 08 RW 03 Desa Bertam.
Sebagai
pelapor Roni hidayat bin M SANI. ( kakak korban ) JAMBI 31
tahun, Warga Rt 08 Rw 03 Desa Bertam kec. Jaluko kab. Muaro Jambi
Kapolres
Muaro Jambi AKBP Mulia Prianto S.Sos.,S.IK melalui Kapolsek Jaluko Alhajat S.IK
mebenarkan penangkapan tersangka atas nama AP 24 Th warga Rt 25 kelurahan
mayang kota jambi, R 15 Th warga Mayang mangurai, DI Als R 18 Th warga Mayang
mangurai.
Penangkapan
berawal dari melakukan lidik dan mendapat informasi bahwa tsk sedang minum2an
keras di rumah kosong di daerah desa kel. mayang mangurai, kec. alam barajo,
personel reskrim polsek jaluko langsung melaporkan ke kapolsek, kapolsek
langsung mendatangi tempat tersebut bersama anggota untuk melakukan
penangkapan, saat ini tersangka diamankan di mako polsek Jaluko untuk tindak
lanjut penyidikan.
Barang
bukti yang diamankan, baju korban yang terakhir di pakai yang berlumur darah
yang berlobang bekas tikaman benda tajam (pisau), motor honda beat putih, nopol
BH 3037 YR, No rangka MH1JFM212EK346699, Nosin JFM2E-1340829 yang saat ini sdh
di cat menjadi warna hitam. (Jkn)




