Tribratanewsjambi.com - Sabtu tgl 30 juli 2016, oleh Sat Reskrim Polres Muaro Jambi tlh melakukan penindakan terhadap tindak pidana pertambangan berupa pengerukan dan penjualan bahan timbunan pilihan (tanah) tanpa ijin melanggar pasal 158 UU No 4 tahun 2009 ttg Minerba di jalan Lintas Timur KM 29 Desa Bukit Baling Kec Sekernan Kab Muaro Jambi.
S, 55 tahun, diamankan bersama, 1 (satu) unit escavator merk Hitachi-3 beserta kunci kontak , 1 (satu) buah buku agenda/catatan penjualan tanah
Pelaku melakukan pengerukan dan penjualan tanah bahan timbun pilihan tanpa ada ijin dengan alasan pembersihan lahan bukit yg akan digunakan sebagai tempat membuat usaha bengkel, Namun pada kenyataannya terlapor menjual tanah timbun pilihan tsb tanpa ada ijin guna mendapatkan keuntungan pribadi.
selanjutnya Sat Reskrim yg dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Handres dan didampingi Kanit Pidsus Ipda Pietyardi melakukan penindakan terhadap kegiatan tsb.
barang bukti escavator dan lahan pengerukan saat ini di beri garis polisi (police line) untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut (inddtt)
Next
Ershi Jambi Berbagi Kasih Kepada Panti Asuhan Korban Kebakaran Previous
Waka Polres Muaro Jambi Hadiri Wisuda ke 51 di Kampus IAIN STS
Ershi Jambi Berbagi Kasih Kepada Panti Asuhan Korban Kebakaran Previous
Waka Polres Muaro Jambi Hadiri Wisuda ke 51 di Kampus IAIN STS