Tribratanewsjambi.com
- Rabu (20/07) Polres Merangin melaksanakan rilis ungkap kasus Curas yg
dipimpin Kapolres Merangin Akbp Munggaran Kartayuga, Sik.
Sebagai
korban ILHAM Bin SAPARUDIN, 44 th, Warga Jln. Ali Sudin BTN Griya Kel. Pematang
Kandis Kec. Bangko Kab. Merangin, Terjadi di halaman Kantor PT. BUMI TIMUR
SAFERO Pabrik Oksigen Ds. Sungai Ulak Kec. Nalo tantan Kab. Merangin.
Tersangka
atas nama F Als P Bin K 36 Th, Warga Jln. Selamet Riyadi Rt. 03/01 Kel. Solok
Sipin Kec. Telanai Pura Kota Jambi.
Curas
ini terjadi Selasa (19/07/2016) sekira pukul 10.00 wib. berawal ketika korban yang
baru pulang dari Bank BRI Cab. Bangko yang pada saat itu bersama istrinya tiba
di halaman Kantor PT. BUMI TIMUR SAFERO Pabrik Oksigen Ds. Sungai Ulak Kec.
Nalo tantan Kab. Merangin.
Saat
istri pelapor turun dan meminta pelapor mengambilkan uang yg berada di dalam
mobil, secara tiba-tiba datang seorang laki-laki dari sebelah kiri mobil
pelapor mengambil tas coklat milik pelapor yang berisi uang sebesar Rp.
110.000.000 yang berada di kursi bagian tengah, kemudian istri pelapor
berteriak sehingga pelaku berlari dengan membawa tas tersebut, dan pelapor pun
berlari mengejar pelaku sehingga terjadi tarik menarik tas antara pelapor dan
pelaku hingga pelapor terjatuh dan mengalami luka pada bagian kening dan dagu
korban namun tas yg berisi uang tersebut berhasil dimiliki kembali oleh
pelapor.
Penangkapan
pelaku pada hari Selasa tanggal 19 Juli 2016 sekira pkl 10.30 Wib saat pelaku
melarikan diri dan dilakukan pengejaran oleh anggota Satlantas Res Merangin.
(Jkn)