Tribratanewsjambi.com - Anggota Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, Kamis (21/4) malam sekitar pukul 19.30 WIB, mengamankan 3 tersangka pembawa minyak ilegal di Sebapo, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muarojambi.
Ketiga tersangka adalah TP, IS dan SD. Barang bukti diamankan 10 ton minyak solar dan 10 ton minyak tanah yang tidak dilengkapi dokumen.
Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Jambi, Kompol Wirmanto, mengatakan, saat ini kasus masih dalam penyelidikan siapa pemilik minyak tersebut.
"Tersangka pertama yang diamankan TP membawa mobil tanki BH 8810 PE yang berisi 10 ton minyak solar. Berikutnya, IS dan SD diamankan dari mobil Dina merah BD 8175 PK yang berisi 10 ton minyak tanah," ujar Kompol Wirmanto, kepada wartawan, Jumat (22/4) sore. (Jkn)
Posted via Blogaway
Next
« Prev Post Previous
Next Post »
« Prev Post Previous
Next Post »



