Tribratanewsjambi.com - Kamis , 21 April 2016 sekira pkl 19.15 wib Ditreskrimsus Polda Jambi mengamankan bbm ilegal jenis minyak tanah di paal 23 Ds. Sebapo Kec. Mestong Kab. Ma. Jambi .
ISS, 28thn, sopir dan Kenek An. S, 31 thn, diamankan oleh tim Ditreskrimsus Polda Jambi karena membawa bbm ilegal jenis minyak tanah, pada saat ditanyakan dokumen bbm tersebut pelaku tidak bisa menunjukannya kepada tim Ditreskrimsus, selanjutnya pelaku serta barang bukti diamanakan ke Polda Jambi
adapun barang bukti yang diamankan berupa satu unit truk Toyota Dyna nopol: BD 8175 PK dengan berisikan 9 ton BBM jenis Minyak tanah. (inddtt)