Tribratanewsjambi.com - Kamis 21/04 sekira pkl 19.30 wib Ditreskrimsus Polda Jambi telah mengamankan BBm Ilegal Jenis Solar di paal 18 Ds. Sebapo Kec. Mestong Kab. Ma. Jambi .
Pelaku An. THT, 52 thn, sopir mengangkut bbm ilegal jenis solar didalam truk tangkinya , ketika pada saat diamankan oleh tim Ditreskrimsus Polda Jambi pelaku tidak bisa menunjukan dokumen bbm ilegal tersebut, selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polda Jambi guna pemeriksaan lebih Lanjut
adapun barang bukti yang diamankan berupa satu unit truk tangki nopol: BH 8810 PE dengan berisikan 10 ton BBM jenis Solar.
Kabid Humas Polda Jambi AKBP Kuswahyudi Tresnadi, S.H, S.I.K saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut, beliau menyampaikan pelaku dan barang bukti diamankan di Polda Jambi untuk pemeriksaan lebih lanjut. (inddtt)




