TribrataNewsJambi.com - Dit Reskrimum Polda Jambi berhasil mengungkap dan menangkap pelaku peredaran Narkoba yang beraksi di Perumahan Akasia, Kelurahan Bagan Pete, Kecamatan Kota Baru, pada hari Minggu (3/1/2016) sekitar pukul 15.00 Wib.
Kabid Humas Polda Jambi AKBP Kuswahyudi Tresnadi menjelaskan berdasarkan informasi masyarakat bahwa kediaman pelaku sering digunakan pelaku untuk dijadikan permainan judi, menindak lanjuti informasi tersebut Tim opsnal Dit Reskrimum Polda Jambi melakukan pengintaian disekitar kediaman pelaku selama berhari-hari.
Kemudian Tim Opsnal melakukan penggerebekan dan ternyata ditemukan barang bukti tindak pidana narkotika dikediaman pelaku MS.
Barang bukti yang berhasil diamankan petugas diantaranya adalah Narkotika jenis shabu sebanyak 48,52 gram, ganja sebanyak 15 gram, satu buah alat hisap (bong), enam buah Hp, uang tunai satu juta rupiah, satu KTP, satu unit sepeda motor Yamaha RX King dan satu buah timbangan elektrik.
Atas perbuatan tindak pidana tersebut pelaku MS dikenakan pasal 114 atau pasal 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup atau paling singkat 5 tahun sampai 20 tahun.