![]() |
Pelaku Iken |
TribrataNewsJambi.com - Sat Reskrim Polres Tanjab Barat Berhasil mengungkap dan menangkap pelaku penganiayaan terhadap Kepala Desa Muara Danau Ir. Isno Suprapto yang terjadi pada hari sabtu (10/10/2015) sekitar pukul 16.00 Wib di desa Muara Danau Kecamatan Renah Mendaluh kabupaten Banjab Barat.
Kabid Humas Polda Jambi AKBP Kuswahyudi Tresnadi menjelaskan, Pelaku berhasil dibekuk oleh Sat Reskrim Polres Tanjab Barat pada hari Rabu (23/12/2015). pelaku atas nama Kenedi alias Iken telah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap kades Muara Danau Ir. Isno Suprapto pada hari sabtu (10/10/2015) sekitar pukul 16.00 Wib.
Kronologi kejadiannya, sebut Kabid Humas Polda Jambi, Pelaku Iken pergi dari rumahnya menuju Kediaman Kades Muara Danau dengan menggunakan sepeda motor honda Beat, sesampainya di rumah korban (Kades Muara Danau) pelaku bertemu dan cekcok mulut tentang fee penjualan lahan, karena korban menjawab uang fee belum ada dan tanah belum laku.
Pelaku yang telah membawa golok, mengeluarkan golok dan mencoba mengarahkan ke arah korban. Melihat hal tersebut korban melarikan diri dan terjadilah kejar-kejaran pelaku dengan korban. Akan tetapi korban jatuh dan pelaku melayangkan goloknya dan mengenai bagian hidung korban. usai berhasil membacok pelaku melarikan diri.
Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polres Tanjab Barat, dan Polres Tanjab Barat berhasil mengungkap dan menangkap pelaku serta mengenakan pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancamam minimal 5 tahun penjara.
Kronologi kejadiannya, sebut Kabid Humas Polda Jambi, Pelaku Iken pergi dari rumahnya menuju Kediaman Kades Muara Danau dengan menggunakan sepeda motor honda Beat, sesampainya di rumah korban (Kades Muara Danau) pelaku bertemu dan cekcok mulut tentang fee penjualan lahan, karena korban menjawab uang fee belum ada dan tanah belum laku.
Pelaku yang telah membawa golok, mengeluarkan golok dan mencoba mengarahkan ke arah korban. Melihat hal tersebut korban melarikan diri dan terjadilah kejar-kejaran pelaku dengan korban. Akan tetapi korban jatuh dan pelaku melayangkan goloknya dan mengenai bagian hidung korban. usai berhasil membacok pelaku melarikan diri.
Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polres Tanjab Barat, dan Polres Tanjab Barat berhasil mengungkap dan menangkap pelaku serta mengenakan pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancamam minimal 5 tahun penjara.