Link Banner
Diberdayakan oleh Blogger.

POLDA JAMBI DUKUNG #TURNBACKHOAX

POLDA JAMBI DUKUNG #TURNBACKHOAX

Penjagaan Polda Jambi (0741) 534117

Penjagaan Polda Jambi (0741) 534117

CALL SABER PUNGLI 082112131323

CALL SABER PUNGLI 082112131323

#STOPNARKOBA

#STOPNARKOBA
Link Banner
Link Banner
Link Banner

Korupsi, Mantan Kacab dan Manager Keuangan Kantor Pos Muara Bungo Ditetapkan Tersangka

Penulis/Publish On Rabu, April 27, 2016

Tribratanewsjambi.com - Penyidik Sat Reskrim Polres Bungo patut diberi apresiasi, setelah mereka menetapkan Ardianto Alias Yanto, mantan Kepala Kantor dan Gunara alias Gun selaku mantan Manager Keuangan Kantor Pos Cabang Muarabungo sebagai tersangka.

Penetapan Ardianto dan Gunara sebagai tersangka,  penyidik Tipikor Polres Bungo mempertimbangkan dari hasil pemeriksan saksi ditambah saksi ahli dari BPKP Provinsi, kemudian ahli dari Sandar operasional Prosedur (SOP) Kantor Pos Pusat Jakarta. Keduanya diduga kuat telah melakukan perbuatan melawan hukum. 

Tak hanya itu, penetapan keduanya oleh penyidik Tipikor Polres Bungo juga diperkuat dengan Barang Bukti (BB) yang cukup. Sehingga penyidik meyakini bahwa perbuatan yang dilakukan oleh keduanya menyebabkan kerugian negara hingga mencapai Rp 1,8 Miliar.

Kasat Reskrim Polres Bungo, AKP Afrito M Macan, saat dikonfirmasi awak media mengatakan, penetapan mantan Kepala Cabang dan Mantan Manager Keuangan Kantor Pos Cabang Muara Bungo sebagai tersangka itu karena dianggap tidak melaksanakan tugas sebagaimana ketentuan dalam jabatan secara benar sehingga menyebabkan kerugian negara.

“Ardianto ia tidak melaksanakan tugas Kepala Kantor Pos Bungo sebagaimana ketentuan dalam jabatan secara benar, begitu juga tersangka Gunara,”kata AKP Afrito.
Kedua tersangka dikenakan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 atau pasal 8 undang-undang nomor 31 tahun 1999 Jo undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi  jo pasal 55 ayat 1 ke 2 KUHP. Ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

back to top