Tribratanewsjambi.com - Penyidik Sat Reskrim Polres Bungo patut diberi apresiasi, setelah mereka menetapkan Ardianto Alias Yanto, mantan
Kepala Kantor dan Gunara alias Gun selaku mantan Manager Keuangan Kantor
Pos Cabang Muarabungo sebagai tersangka.
Penetapan Ardianto dan Gunara sebagai tersangka, penyidik Tipikor
Polres Bungo mempertimbangkan dari hasil pemeriksan saksi ditambah
saksi ahli dari BPKP Provinsi, kemudian ahli dari Sandar operasional
Prosedur (SOP) Kantor Pos Pusat Jakarta. Keduanya diduga kuat telah
melakukan perbuatan melawan hukum.
Tak hanya itu, penetapan keduanya oleh penyidik Tipikor Polres Bungo juga diperkuat dengan Barang Bukti (BB) yang cukup. Sehingga penyidik meyakini bahwa perbuatan yang dilakukan oleh keduanya menyebabkan kerugian negara hingga mencapai Rp 1,8 Miliar.
Kasat Reskrim Polres Bungo, AKP Afrito M Macan, saat dikonfirmasi awak media mengatakan, penetapan mantan Kepala Cabang dan Mantan Manager Keuangan Kantor Pos Cabang Muara Bungo sebagai tersangka itu karena dianggap tidak melaksanakan tugas sebagaimana ketentuan dalam jabatan secara benar sehingga menyebabkan kerugian negara.
“Ardianto ia tidak melaksanakan tugas Kepala Kantor Pos Bungo sebagaimana ketentuan dalam jabatan secara benar, begitu juga tersangka Gunara,”kata AKP Afrito.
Kedua tersangka dikenakan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 atau pasal 8
undang-undang nomor 31 tahun 1999 Jo undang-undang nomor 20 tahun 2001
tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 2
KUHP. Ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.