Tribratanewsjambi.com - Petugas Unit Reskrim Polsek Pasar Berhasil mengamankan pelaku penganiayaan yang berprofesi sebagai Satuan Pengaman (Satpam) atas laporan korban yang berinisial RA (23) seorang mahasiswa yang tinggal di Thehok, pada hari Kamis (22/4) sekitar pukul 20:00 Wib.
Kabid Humas Polda Jambi AKBP Kuswahyudi Tresnadi melalui Kasubbid Penmas Kompol Wirmanto menjelaskan berdasarkan Laporan Korban di Polsek Pasar dengan Nomor : LP/B/100/IV/2016/ SPK III, tanggal 12 April 2016, Petugas Unit Reskrim Polsek Pasar langsung meyelidiki keberadaan pelaku penganiayaan tersebut dan berhasil menangkapnya, pelaku berinisial MGM (22) ditangkap tanpa melakukan perlawanan.
Diceritakan dalam kronologis oleh Korban pelapor Pada
hari selasa tangal 12 April 2016 sekitar pukul 17.30 wib sewaktu pelapor RA lagi minum
dikantin steven computer, datang terlapor MGM dan menyuruh pelapor untuk pindah
tempat duduk dan terjadi pertengkaran kemudian terlapor merangkul pelapor dan
memukul kepala pelapor dengan sangkur dan akibat pemukulan tersebut kepala
pelapor mengalami luka.
Atas perbuatannya tersangka MGM dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, saat ini tersangka dan barang bukti sebilah sangkur warna hitam diamankan di Polsek Pasar (LAErshi)




