Link Banner
Diberdayakan oleh Blogger.

POLDA JAMBI DUKUNG #TURNBACKHOAX

POLDA JAMBI DUKUNG #TURNBACKHOAX

Penjagaan Polda Jambi (0741) 534117

Penjagaan Polda Jambi (0741) 534117

CALL SABER PUNGLI 082112131323

CALL SABER PUNGLI 082112131323

#STOPNARKOBA

#STOPNARKOBA
Link Banner
Link Banner
Link Banner

Curi Uang 13 Juta, Karyawan SPBU Ditangkap Polisi

Penulis/Publish On Jumat, April 22, 2016

Tribratanewsjambi.com – Petugas Unit Reskrim Polsek Kota Baru mengamankan pelaku pencurian uang milik SPBU Simpang Rombongan, Pelaku diamankan setelah Karyawan SPBU yang bertugas pada hari itu melaporkan peristiwa pencurian tersebut ke Polsek Kota Baru.
 
Kabid Humas Polda Jambi AKBP Kuswahyudi Tresnadi melalui Kompol Wirmanto mengatakan berdasarkan informasi yang diterima telah dilakukan penangkapan oleh Petugas Unit Reskrim Polsek Kota Baru terhadap pelaku pencurian berinisial YI alias Yanto (23) karyawan SPBU Simpang Rombongan pada hari Rabu 20 April 2016 sekitar pukul 16.00 WIB.

Tersangka diamankan Petugas Unit Reskrim Polsek Kota Baru berdasarkan laporan pegawai SPBU di Polsek Kota Baru dengan nomor dengan LP/B-417/IV/2016/SPKT I tanggal 20 April 2016.

Dalam interogasi petugas, pelaku mengaku masuk ke ruang kasir SPBU lalu mengambil uang yang tersimpan dalam dompet di laci meja kasir sebesar Rp. 13 juta, kemudian Karyawan SPBU yang bertugas siang itu menelepon supervisor Bpk. Samsudin Damanik.  

Pada hari Rabu tgl 20 april 2016 pihak SPBU melakukan pengecekan di mess karyawan, kemudian petugas bersama Supervisor mengamankan pelaku YI yang sebelumnya sudah dicurigai, dalam interograsi yang dilakukan petugas akhirnya mengaku telah mengambil uang

Tersangka YI dijerat Pasal 362 KUHP tentang Perkara Pencurian.(LAErshi)

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »