Tribratanewsjambi.com – Petugas Unit Reskrim Polsek Kota Baru mengamankan pelaku pencurian uang milik SPBU Simpang Rombongan, Pelaku diamankan setelah Karyawan SPBU yang bertugas pada hari itu melaporkan peristiwa pencurian tersebut ke Polsek Kota Baru. Kabid Humas Polda Jambi AKBP Kuswahyudi Tresnadi melalui Kompol Wirmanto mengatakan berdasarkan informasi yang diterima telah dilakukan penangkapan oleh Petugas Unit Reskrim Polsek Kota Baru terhadap pelaku pencurian berinisial YI alias Yanto (23) karyawan SPBU Simpang Rombongan pada hari Rabu 20 April 2016 sekitar pukul 16.00 WIB. Tersangka diamankan Petugas Unit Reskrim Polsek Kota Baru berdasarkan laporan pegawai SPBU di Polsek Kota Baru dengan nomor dengan LP/B-417/IV/2016/SPKT I tanggal 20 April 2016. Dalam interogasi petugas, pelaku mengaku masuk ke ruang kasir SPBU lalu mengambil uang yang tersimpan dalam dompet di laci meja kasir sebesar Rp. 13 juta, kemudian Karyawan SPBU yang bertugas siang itu menelepon supervisor Bpk. Samsudin Damanik. Pada hari Rabu tgl 20 april 2016 pihak SPBU melakukan pengecekan di mess karyawan, kemudian petugas bersama Supervisor mengamankan pelaku YI yang sebelumnya sudah dicurigai, dalam interograsi yang dilakukan petugas akhirnya mengaku telah mengambil uang Tersangka YI dijerat Pasal 362 KUHP tentang Perkara Pencurian.(LAErshi)
Next
« Prev Post Previous
Next Post »
« Prev Post Previous
Next Post »




