Tribratanewsjambi.com - Sabtu 20/02 menyikapi kejadian sebelumnya dimana Suku Anak Dalam di wilayah hukum Polres BT Hari telah menyerahkan senjata api rakitan miliknya (kecepet) kepada Polres Batang Hari, Kapolsek Maro Sebo Ilir AKP Muhammad Ruhyat memerintahkan anggotanya dibawah pimpinan Kanit Reskrim IPDA R. Deddy W Gaos , S.H menyambangi kelompok SAD di Desa Tidar Kuranji maro sebo ilir yang dipimpin oleh sdr. Rusli.
Pada kesempatan ini Kanit Reskrim Polsek Maro Sebo Ilir bertatap muka dan menyampaikan himbauan Bupati Batanghari ttg larangan kpd masyarakat utk memiliki senjata api dan apabila masih menyimpan agar segera menyerahkan ke pihak kepolisian kepada warga SAD serta penyuluhan agar warga SAD mulai hidup menetap dan tidak berpindah-pindah dengan memanfaatkan lahan bercocok tanam ataupun lahan perkebunan sawit
Selain itu personil polsek maro sebo ilir juga memberikan pengertian tentang hukum positif yang berlaku (inddtt)