Link Banner
Diberdayakan oleh Blogger.

POLDA JAMBI DUKUNG #TURNBACKHOAX

POLDA JAMBI DUKUNG #TURNBACKHOAX

Penjagaan Polda Jambi (0741) 534117

Penjagaan Polda Jambi (0741) 534117

CALL SABER PUNGLI 082112131323

CALL SABER PUNGLI 082112131323

#STOPNARKOBA

#STOPNARKOBA
Link Banner
Link Banner
Link Banner

Bhabinkamtibmas Polsek Rimbo Ilir Bripka Dadan Juanda melakukan sosialisasi tentang larangan melakukan penambangan liar tanpa izin (PETI).

Penulis/Publish On Jumat, September 16, 2016

Tribratanewsjambi.com - (16/9/16) Bhabinkamtibmas Polsek Rimbo Ilir Bripka Dadan Juanda melakukan sosialisasi tentang larangan melakukan penambangan liar tanpa izin (PETI).

Bhabinkamtibmas Polsek Rimbo Ilir Bripka Dadan Juanda langsung mengunjungi lokasi dompeng Sungai Alai di Trans Tambahan jalan Salatiga Desa Giriwinangun Kec. Rimbo Ilir Kab.Tebo.

Dalam kegiatan tersebut Bripka Juanda membagikan langsung selebaran maklumat Kapolda Jambi tentang larangan penambangan emas tanpa izin di wilayah hukum Provinsi Jambi.

Saat dikonfirmasikan dengan Kapolsek Rimbo Ilir IPTU Kristian membenarkan giat Bhabinkamtibmasnya tersebut serta  memerintahkan langsung untuk melakukan sosialisasi dan menyampaikan maklumat Kapolda tersebut kepada warga yang memiliki dompeng atau yang terlibat dalam penambang liar tersebut", ujar Kapolsek Rimbo Ilir.

Di akui oleh Kapolsek Rimbo Ilir IPTU Kristian bahwa di wilayahnya ada penambangan liar emas tanpa izin terutama pada Desa - Desa yang di aliri Sungai", tapi kebanyakan pendompeng tersebut bukan berasal dari warga sekitar melainkan warga luar Kecamatan Rimbo Ilir", tambah Kapolsek Rimbo Ilir.

"Sampai waktu yang tidak ditentukan kegiatan seperti ini akan terus dilakukan hingga sampai titik penindakan yang menunggu perintah lanjutan dari atasan", ujar Bripka Juanda.
Sampai kegiatan ini berakhir, sosialisasi berjalan aman dan lancar.,(Ds/Jkn)


Next
« Prev Post
Previous
Next Post »