Tribratanewsjambi.com - (16/9/16) Bhabinkamtibmas Polsek Rimbo Ilir Bripka Dadan Juanda melakukan sosialisasi tentang larangan melakukan penambangan liar tanpa izin (PETI).
Bhabinkamtibmas Polsek Rimbo Ilir Bripka Dadan Juanda langsung mengunjungi lokasi dompeng Sungai Alai di Trans Tambahan jalan Salatiga Desa Giriwinangun Kec. Rimbo Ilir Kab.Tebo.
Dalam kegiatan tersebut Bripka Juanda membagikan langsung selebaran maklumat Kapolda Jambi tentang larangan penambangan emas tanpa izin di wilayah hukum Provinsi Jambi.
Saat dikonfirmasikan dengan Kapolsek Rimbo Ilir IPTU Kristian membenarkan giat Bhabinkamtibmasnya tersebut serta memerintahkan langsung untuk melakukan sosialisasi dan menyampaikan maklumat Kapolda tersebut kepada warga yang memiliki dompeng atau yang terlibat dalam penambang liar tersebut", ujar Kapolsek Rimbo Ilir.
Di akui oleh Kapolsek Rimbo Ilir IPTU Kristian bahwa di wilayahnya ada penambangan liar emas tanpa izin terutama pada Desa - Desa yang di aliri Sungai", tapi kebanyakan pendompeng tersebut bukan berasal dari warga sekitar melainkan warga luar Kecamatan Rimbo Ilir", tambah Kapolsek Rimbo Ilir.
"Sampai waktu yang tidak ditentukan kegiatan seperti ini akan terus dilakukan hingga sampai titik penindakan yang menunggu perintah lanjutan dari atasan", ujar Bripka Juanda.
Sampai kegiatan ini berakhir, sosialisasi berjalan aman dan lancar.,(Ds/Jkn)
Next
« Prev Post Previous
Next Post »
« Prev Post Previous
Next Post »



