Tribratanewsjambi.com - Kamis 08/07/16, Unit Patroli Suak Kandis Ditpolair Polda Jambi telah mengamankan 1 Unit Perahu Ketek tanpa nama yang mengangkut kayu olahan papan Jenis Meranti di Perairan anak Sungai Batanghari yang tidak dilengkapi dokumen yang sah
Direktur Polisi Perairan Polda Jambi Kombes Pol Yosi Muhamarta membenarkan penangkapan tersebut dan menjelaskan bahwa Pada Kamis tanggal 8 September 2016 sekira pukul 10.00 WIB Personel Markas Unit Patroli Suak Kandis Ditpolair Polda Jambi menindaklanjuti hasil lidik sebelumnya tentang adanya informasi aktifitas perambahan hutan tanpa ijin di sekitar TKP dan menemukan aktifitas masyarakat sedang mengangkut kayu olahan papan jenis meranti dengan menggunakan sarana perahu ketek di anak sungai batang hari Ds. Jebus Kec. Kumpeh Ilir Kab. Muaro Jambi
Adapun identitas Pelaku :
1. A, 37 Tahun, Islam, Tani, alamat Desa Simpang Tua RT 03 Kec Berbak Kab Tanjab Timur
2. I, 34 Tahun, Islam, Tani alamat Desa Simpang Tua RT 01 Kec Berbak Kab Tanjab Timur
3. ES, 29 Tahub, Islam, Tani, alamat Desa Simpang Tua RT 02 Kec Berbak Kab Tanjab Timur
Serta barang bukti yang berhasil diamankan :
- 1 unit perahu ketek tanpa nama
- 70 Keping Papan kayu jenis meranti dengan panjang bervariasi antara 10 s.d 15 meter
Patut diduga melanggar UU RI Nomor 18 Tahun 2013 Tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan (P3H) Pasal 12 Huruf (d), (e) dan (h) tentang mengeluarkan, mengangkut, menguasai dan memanfaatkan hasil penebangan di kawasan hutan tanpa izin, ungkap Dirpolair Polda Jambi (inddtt)
Next
« Prev Post Previous
Next Post »
« Prev Post Previous
Next Post »



