tribratanewsjambi - menyikapi situasi yang berkembang saat ini di kasus Novel Baswedan, Demi keadilan dan equality before the law, semua sama di hadapan hukum, maka kasus dugaan tindak pidana kekerasan dengan penaniayaan berat dengan tersangka Novel Baswedan, terhadap tersangka pelaku pencurian sarang burung walet di Bengkulu pada 2004, harus segera disidangkan.
Anggota Komisi III DPR, Ruhut Sitompul, Selasa (02-02-2016) menyampaikan bahwa sidang kasus atas Novel Baswedan harus dilaksanakan.
“Untuk kepastian hukum, biar pengadilan tetap berjalan. Biar pengadilan yang memutuskan. Equality before the law, kan semua sama di depan hukum,” katanya.
Hal sama disampaikan pakar hukum Margarito Kamis. “Sidangkan!”
“Kriminalisasi itu kalau tidak ada pidananya. Atau, tidak ada bukti terhadap tindak pidananya. Itu baru kriminalisasi,” kata Margarito Kamis.
Dikatakan, dalam perkara Novel Baswedan, sudah cukup alat bukti yang dan sudah layak disidangkan. “Jadi, sidangkan!”
Ditegaskan, biar pengadilan yang memutuskan benar-salah. Betul!
Terkait cukupnya alat bukti terhadap perkara Novel Baswedan, Margarito mengungkapkan bahwa hal itu bisa dinilai dari proses hukum yang sudah berjalan di tingkat penyidikan dan penuntutan.
“Kalau sudah P19, berarti sudah siap diajukan ke proses dakwaan. Kalau sudah P21, berarti sudah siap untuk masuk ke proses persidangan. Artinya, alat bukti ditentukan berdasarkan Undang-undang sudah terpenuhi,” tegasnya.
“Jadi, logikanya jika cukup alat bukti, berarti cukup untuk disidangkan. Menurut saya, segera saja disidangkan,” katanya lagi.
sekarang kita bayangkan kalau keluarga kalian yang menjadi korbannya, keadilan harus di tegakkan dan pihak korban harus mendapatkan keadilan, jangan karena kepentingan segelintir orang kasus ini dihentikan, mana aktivis ham yang katanya selalu menyuarakan hak-hak korban teraniaya.
biarkan di persidangan yang memutuskan dia bersalah atau kriminalisasi jangan dihentikan di tengah jalan dan jadi tidak jelas kepastian hukumnya.(inddtt)