TribrataNewaJambi.com - Pasangan bukan suami istri WN (28) warga Talang Banjar dan ML (30) penghuni kosan Keyo Kota Baru tidak berkutik saat diamankan Satgas Ops Antik Polresta Jambi karena sedang menikmati efek shabu dikamar kosan Keyo Jalan Hidayat pall V Kota Baru, Sabtu pagi tadi (6/2).
Kabid Humas Polda Jambi Akbp Kuswahyudi Tresnadi mengatakan hari kedua Operasi Antik Satgas Polresta Jambi berhasil mengungkap dan menangkap tersangka tindak pidana Narkoba di sebuah kos - kosan di Pall V Kota baru.
"Penangkapan kedua tersangka ini berawal dari informasi masyarakat bahwa di kosan Keyo Pall V sering digunakan sebagai tempat untuk menyabu", kata Kabid Humas Polda Jambi.
Dari kedua tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa dua paket kecil shabu, dua alat hisap shabu/bong, satu unit timbangan digital, dua unit hp merk nokia, satu unit hp Android dan satu buah korek gas.
Kedua tersangka kenakan pasal 112 ayat 1 atau 114 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun.