DS, BS, dan AR diduga melakukan tindak pidana Curanmor dengan Barang bukti yg diamankan 1 (satu) unit sepeda motor yamaha mio warna putih biru BH 3814 YU dengan no mesin : 2BJ - 727583 no rangka : MH32BJ003EJ27574 an. Wahab Di jl M Husni tamrin RT 11 kel. Beringin kec. Pasar Jambi Kota Jambi
Adapun Kronologis kejadian sebagai berikut:
Pada hari mingu tgl 14 februari 2016 sekira pukul 21.00 Wib pelapor datang kepolsekta pasar untuk melaporkan bahwa telah kehilangan motor yang diparkir didepan rumahnya, di jl M Husni tamrin rt 11 kel beringin kec pasar jambi, saat pelapor bersama piket reskrim melakukan pemeriksaan awal di tkp dan didapati saksi yang mengenali pelaku, kemudian saksi bersama piket reskrim mendatangi rumah pelaku dan mengamankan 2 (dua) orang pelaku selanjutnya melakukan kordinasi dengan opsnal polsek pasar dan para pelaku diserahkan ke opsnal polsek pasar guna pengembangan tkp tkp yang lain diwilayah pasar(inddtt)