Link Banner
Diberdayakan oleh Blogger.

POLDA JAMBI DUKUNG #TURNBACKHOAX

POLDA JAMBI DUKUNG #TURNBACKHOAX

Penjagaan Polda Jambi (0741) 534117

Penjagaan Polda Jambi (0741) 534117

CALL SABER PUNGLI 082112131323

CALL SABER PUNGLI 082112131323

#STOPNARKOBA

#STOPNARKOBA
Link Banner
Link Banner
Link Banner

Sat Resnarkoba Polres Bungo amankan bandar Sabu

Penulis/Publish On Jumat, Januari 29, 2016

Tribratanewsjambi,com, -Pada Selasa (26/01) pukul 12.00 wib Satresnarkoba Polres Bungo, berhasil mengamankan pelaku tindak pidana penyalah gunaan narkotika dan peredaran gelap narkotika. 
Berdasarkan laporan polisi : nomor LP/A.03/I/2016/Jambi/Res Bungo, Kejadian pada hari selasa (26/01)  pukul 12.00 Wib, tempat jalan lebai hasan kelurahan sungai pinang kecamatan bungo dani kabupaten Bungo. Pelaku 1 orang atas nama RW 25 tahun islam dagang alamat desa tanjung menanti kecamatan Bathin 11 babeko kabupaten Bungo.
Kronologis penangkapan, pada hari selasa tanggal 26 januari 2016 sekira pukul 12.00 wib, satresnarkoba lakukan pengembangan penangkapan pertama dan menghubungi pengedar atas nama RW untuk membeli narkotika jenis shabu dan di sepakati bertemu di jalan lebai hasan dan anggota opsnal sudah menunggu di tkp dan tak lama kemudian Rw muncul dan langsung ditangkap dan dilakukan penggeledahan di saku celana bagian depan di temukan narkotika jenis shabu dan team langsung menuju ke rumah Rw melakukan penggeledahan dan lagi menemukan paket ganja satu bungkus kecil dan Rw mengakui barang tersebut miliknya.
barang bukti yang dapat di amankan, 4 plastik yang di duga Narkotika jenis shabu, Hp samsung warna hitam, Hp nokia warna biru, uang sejumlah Rp. 800.000,-di duga hasil penjualan shabu, timbangan digital, 14 plastik yang masih berisi sisa-sisa narkotika di duga shabu, 1 bungkus kertas coklat yang diduga narkotika jenis ganja.
pasal yang di gunakan 114 ayat (1)jo pasal 112 ayat (1) jo pasal 111 ayat (1) UURI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

back to top