TribrataNewsJambi.Com - Sabtu (30/1) sekira pukul 01.00 wib dini hari, Ditpolair Polda Jambi melar penangkapan terhadap AR (50) warga pasir putih kecamatan Jambi Selatan di wilayah Perairan sungai Batanghari Kec.Pelayangan Kota Jambi.
Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi, SH, SIK mengatakan pelaku ditangkap Tim Lidik Subdit Gakkum Ditpolair Polda Jambi karena berlayar mengangkut minyak aptur ( minyak pesawat ) sebanyak 100 drum atau lebih kurang 20 ton tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah berupa surat izin pengangkutan.Pelaku ditangkap saat menahkodai KM Harapan Baru.
Lebih lanjut Kabid Humas mengatakan pelaku diduga telah melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 53 huruf b UU RI No. 22 thn 2001 ttg Migas.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Ditpolair Polda Jambi untuk penyidikan lebih lanjut. (MM)