Pemuda bernama Erik Somadinata (30) warga lorong Tanjung Nangko, Kelurahan Kumpeh ulu, Kabupaten Muara Jambi yang sehari hari berprofesi sebagai sopir diamankan petugas sekira pukul 17.30 WIB di kostsan lorong bangunan, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi.
Kapolresta Jambi Kombes Pol Bernard Sibarani,S.IK melalui
Kapolsek Jelutung AKP Khairul Saleh mengatakan penangkapan tersangka berawal razia operasi cipta kondisi di kost kostsan Rosalia kebun handil, didapat informasi bahwa ada bandar narkoba di kost kostan di lorong bangunan, Kecamatan Kota baru dan setelah dilakukan penyelidikan akhirnya petugas berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti
1 paket kecil shabu-shabu, Pil extasi merk mitsubishi 7 butir dan pil extasi merk GT 23 butir , Timbangan digital merk CHQ, plastik kecil, Alat hisap (bong) dan 3 unit handphone, Sepeda motor mega pro, Kemudian senjata tajam (pisau ) serta buku nota.
“ Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di mapolsek Jelutung guna proses lebih lanjut,” Ujar Khairul.