TribrataNewsJambi.Com - Kepolisian Resor (Polres) Tanjung Jabung Barat berhasil meringkus kawanan perampok yang beraksi di wilayah Tanjabbar. Ketujuh Pelaku berhasil diringkus di tempat yang berbeda, ada yang di Tanjabbar dan Tembilahan Riau.
Ketujuh pelaku yang ditangkap tersebut MA (39), S(35), AS (33), dan B (32), yang merupakan warga Tanjabbar. Tiga lainnya adalah warga Indragiri Hilir (Inhil) Provinsi Riau, yakni R (30), Y (40) dan H (40).
Saat dikonfirmasi Rabu (20/1), Kapolres Tanjabbar, AKBP Agus Sumartono, mengatakan kawanan perampok ini beraksi (23/12/2015) di rumah Tabrani (50) yang berada di RT 7 Desa Dataran Pinang, Kecamatan Kuala Betara, Kabupaten Tanjabbar.
Saat beraksi di rumah Tabrani, para pelaku berhasil menggasak uang tunai Rp10 juta, perhiasan emas kurang lebih 60 mayam, dan handphone, selain menguras harta benda korban, pelaku juga membakar rumah korbannya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 365 pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 9 hingga 12 tahun penjara. Ujar Kapolres. (MM)