![]() |
Istimewa |
Sekira hari rabu tanggal 20 januari 2016 pukul 14.00 WIB pd pos 00.37.15.S - 103.40.15.T / perairan kuala tungkal , telah riksa/tangkap sebuah kapal motor KM.BAHARI AYU yang sedang melakukan penangkapan ikan , dari hasil pmeriksaan ditemukan bahwa KM.BAHARI AYU tdk dilengkapi dng dokumen berupa Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) dan tdk dilengkapi dng Surat persetujuan Berlayar ( SPB ) dan menggunakan alat tngkap yg dilarang , atas temuan tsb makan KM.BAHARI AYU diamankan untuk proses lanjut, dan telah diamankan Nakhoda / Tersangka berinisial I beserta 4 orang ABK
Adapun barang bukti yang diamankan berupa :
- 4kg ikan
- 1 (satu) Unit KM.BAHARI AYU
- 1 (satu) bundel dokumen kpl.
KM.BAHARI AYU adalah kapal dari KUALA ENOK PROV. RIAU Adapun pelanggaran yang patut di duga dilakukan oleh Nahkoda KM. BAHARI AYU adalah sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 27 ayat 1 sub dan gar psl 09 sub psl 95 UU RI Nomor 45 Tahun 2009 Tentang perikanan.(inddtt)