Link Banner
Diberdayakan oleh Blogger.

POLDA JAMBI DUKUNG #TURNBACKHOAX

POLDA JAMBI DUKUNG #TURNBACKHOAX

Penjagaan Polda Jambi (0741) 534117

Penjagaan Polda Jambi (0741) 534117

CALL SABER PUNGLI 082112131323

CALL SABER PUNGLI 082112131323

#STOPNARKOBA

#STOPNARKOBA
Link Banner
Link Banner
Link Banner

Menangkap ikan tanpa Surat Izin KM. BAHARI AYU Diamankan....

Penulis/Publish On Kamis, Januari 21, 2016

Istimewa
tribratanewsjambi.com - Kamis 21/01, Kapal Polisi KP. KASUARI 4013 mengamankan KM. BAHARI AYU yang diduga melakukan penangkapan ikan tanpa izin di perairan Kuala Tungka Jambi.

Sekira hari rabu tanggal 20 januari 2016  pukul 14.00 WIB pd pos 00.37.15.S - 103.40.15.T / perairan kuala tungkal , telah riksa/tangkap sebuah kapal  motor KM.BAHARI AYU yang sedang melakukan penangkapan ikan , dari hasil pmeriksaan ditemukan bahwa KM.BAHARI AYU tdk dilengkapi dng dokumen berupa Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) dan tdk dilengkapi dng Surat persetujuan Berlayar ( SPB ) dan menggunakan alat tngkap yg dilarang , atas temuan tsb makan KM.BAHARI AYU diamankan untuk proses lanjut, dan telah diamankan Nakhoda / Tersangka berinisial  I beserta  4 orang ABK

Adapun barang bukti yang diamankan berupa :
- 4kg ikan
- 1 (satu) Unit KM.BAHARI AYU
- 1 (satu) bundel dokumen kpl.

KM.BAHARI AYU adalah kapal dari  KUALA ENOK PROV. RIAU  Adapun pelanggaran yang patut di duga dilakukan oleh Nahkoda KM. BAHARI AYU adalah sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 27 ayat 1 sub dan gar psl 09 sub psl 95 UU RI Nomor 45 Tahun 2009 Tentang perikanan.(inddtt)


back to top