![]() |
Istimewa |
tribratanewsjambi.com - Kamis 21/01 , Kapal Polisi KP. KASUARI 4013 Pada hari rabu tanggal 20 januari 2016 sekira pukul 14.30 WIB pd pos 00.37.00.S - 103.42.45.T perairan kuala tungkal , mengamanakan KM.MITRA JAYA dan dari hasil pemeriksaan yg dilakukan terhadap KM. MITRA JAYA ditemukan pelanggaran berupa tidak adanya kegiatan penangkapan ikan tsb di lengkapi dengan dokumen yang sah berupa SIPI dan SPB dan KM.MITRA JAYA dalam melakukan penangkap ikan menggunakan alat tangkap yg dilarang , atas temuan tsb diatas telah diamankan Nakhoda Kapal / Tersangka berinisial S beserta 4 orang ABK.
Adapun barang bukti yang diamankan
- IKAN sebanyak 5 KG
- 1 (satu) Unit KM.MITRA JAYA
- 1 (satu) bundel dokumen kpl.
Dugaan pelanggaran yg dilakukan oleh Nahkoda KM.MITRA JAYA patut diduga melanggar Pasal 27 ayat 1 sub dan gar psl 09 sub psl 95 UU RI Nomor 45 Tahun 2009 Tentang perikanan.
Untuk tersangka dan barang bukti dalam perkara tersebut sekarang diamankan di Ditpolair Polda Jambi guna proses lebih lanjut.(inddtt)