TribrataNewsJambi.Com - Satuan Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Tebo berhasil membekuk AS (21), warga Desa Tambun Arang Kecamatan Sumay Kabupaten Tebo, Kamis (28/1) sekitar pukul kamis 16.30 wib.
Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi, SH, SIK saat dikonfirmasi mengatakan, pelaku dibekuk karena kedapatan memiliki narkoba jenis ganja.
Lebih lanjut Kabid Humas mengatakan, penangkapan pelaku ini berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada warga Desa Tambun Arang yang menjual ganja. Berbekal informasi yang didapatkan kemudian anggota Sat Narkoba Polres Tebo melakukan penyelidikan.
Setelah dilakukan penyelidikan selama 2 hari, anggota mendapati pelaku sedang mengendarai sepeda motor yamaha vega dijalan lintas Ds. Tambun arang, kemudian pelaku dihadang dan dilakukan penggeledahan.
Saat pelaku digeledah, ditemukan barang bukti berupa 2 paket sedang ganja seberat 6,73 gram, 1 paket kecil ganja seberat 1,53 gram, uang tunai Rp. 149.000, 1 buah botol Lasegar ( Bong) si dalam jok sepeda motor pelaku.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku beserta barang bukti diamankan di Polres Tebo untuk penyidikan lebih lanjut. (MM)







