TribrataNewsJambi.Com - Satuan Intelkam Polresta Jambi berhasil membekuk RR (18) dan RS (18), Senin (25/1) sekitar pukul15.40 wib di Lorong Anggrek 3 RT.15 Kelurahan Legok, Kecamatan Telanaipura Jambi
Kabid Humas Polda Jambi AKBP Kuswahyudi Tresnadi, SH, SIK mengatakan, kedua pelaku dibekuk karena melakukan penjambretan terhadap korban atas nama Nanda (23), warga pakuan baru kecamatan Jambi Selatan.
Pelaku dibekuk berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP/ B/ 122/ I/ 2016/ SPKT III tertanggal 24 Januari 2016.
Lebih Lanjut mantan Kapolres Tanjab Barat mengatakan bahwa kedua pelaku menjambret korbannya minggu, (24/1) sekitar pukul 18.00 wib di lorong Madrasah depan SPBU Persijam menggunakan sepeda motor Yamaha Mio warna merah.
Dari kedua tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa HP BlackBerry Q10, HP iphone 6 dan uang Rp.400.000,-
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Polresta Jambi untuk penyidikan lebih lanjut. (MM)