TribrataNewsJambi.Com - Kepolisian Sektor (Polsek) Pemayung Polres Batanghari, Jum'at (29/1) sekitar pukul 10.30 wib berhasil membekuk IH (19) warga Desa Ture Kecamatan Pemayung, pelaku Tindak Pidana pencurian.
Pelaku dibekuk berdasarkan laporan polisi nomor: LP / B- 29 / XII / 2015/ sek Pemayung/ Res Bt.hari , tanggal 5 Desember 2015 yang dilaporkan Junaidi (29) warga Desa Ture Kecamatan Pemayung.
Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi, SH, SIK mengatakan kronologis kejadian berawal pada hari minggu (30/11/2015) sekitar pukul 05.30 wib pelaku bersama teman yg tidur di rumah korban pamit untuk pulang, lalu keponakan korban melihat hp nokia merek X2 yg sedang di cas di dekat tv sudah tidak ada lagi dan korban berusaha mencarinya. Beberapa hari kemudian HP tersebut ditemukan di tempat Nyak (20) dan dari pengakuan Nyak hp tersebut dibeli dari IH. Dari kejadian tersebut personil Polsek Pemayung kemudian melakukan penyelidikan keberadaan pelaku serta melakukan penangkapan pelaku di desa Pulau Betung Kecamatan Pemayung.
Pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Polsek Pemayung untuk penyidikan lebih lanjut. (MM)