tribratanewsjambi.com - Pada hari senin tanggal 25 januari 2016 Sat Narkoba Polresta Jambi, tlh melakukan penangkapan terhadap pelaku TP Narkoba (diduga jns Shabu-shabu).
Pelaku an. I , Lk, 33 thn, di tangkap di Jln. Pesona lrg. Rose rt. 07 kel. Tanjung sari kec. Jambi timur kota jambi, adapun barang bukti yang diamankan berupa :
- 1 Paket besar shabu-shabu
(berat total + 82 gram)
- 4 paket sedang shabu-shabu.
- 10 paket kecil shabu-shabu.
- 1 buah berisikan plastik klip ukuran kecil dan sedang.
- 1 buah brangkas kecil warna hijau tpt simpan sabu2.
- 1 unit hp nokia 1202.
ini berawal dari informasi masyarakat pada hari senin tanggal 25 januari 2016 sekira pukul 09.00 bahwa disalah satu rumah di tkp sering terjadi tp narkoba, dengan berbekal informasi tersebut anggota opsnal res narkoba polresta melakukan penyelidikan dan sekira pukul 11.00 wib tiba ditkp,dan dari dalam rumah ditkp ada satu orang yg bernama I sedang berada didalam rumah sewaktu dilakukan penggeledahan terhadap rumah I oleh anggota opsnal sat resnarkoba di temukan barang bukti berupa 1 paket besar shabu,4 paket sedang shabu, 10 paket kecil shabu didalam brangkas kecil yang ditemukan dari dalam kamar rumah tsk I yang diakui oleh tsk milik tsk I sendiri yang tsk dapatkan dari seseorang dengan panggilan AL (dpo).(inddtt)