Istilah ‘Turn Back Crime’ atau melawan kejahatan muncul dalam sidang tahunan Interpol yang digelar April 2014, di Lyon, Prancis.
Lyon adalah markas pusat Interpol. Peluncuran istilah itu dilakukan bertepatan dengan satu abad lahirnya lembaga yang beranggotakan 190 negara.
Kabid Humas Polda Jambi Akbp Kuswahyudi Tresnadi menjelaskan dalam peluncuran tagline ‘Turn Back Crime’ Indonesia diwakili oleh
Inspektur Jenderal Setyo Wasisto yang saat itu menjabat sebagai Secretary National Central Bureau (Ses-NCB) Interpol Indonesia, Polri.
Dan arti dari ‘Turn Back Crime’ adalah melawan kejahatan yang ada disekitar kita karena siapapun bisa terlibat dalam tindak kejahatan.
Dari data interpol, kejahatan yang terorganisir di mulai melalui uang. Uang yang dijadikan dana untuk melakukan tindak kejahatan berasal dari transaksi-transaksi ilegal yang mungkin tanpa sadar sering kita lakukan.
Tujuan dari kampanye tagline 'Turn Back Crime' agar masyarakat bisa bersama-sama memerangi kejahatan terorganisir, kampanye ini menyasar kepada mereka masyarakat umum, kalangan bisnis, serta instansi pemerintah. Kampanye ini berlaku secara internasional. Di Indonesia, Divisi Humas Polri bersama dengan NCB INTERPOL Indonesia telah menggalakan kampanye ini sejak tanggal 5 Juni 2014.
Di berbagai negara istilah ‘Turn Back Crime’ dikampanyekan di berbagai elemen. Tidak hanya di kepolisian, tapi juga bintang film, bintang sepak bola, atau pembalap. Mereka menjadi duta dari kampanye yang digelorakan Interpol.
Terkait dengan maraknya kaos ‘Turn Back Crime’, Kabid Humas Polda Jambi mendukungnya. Sebab, secara tidak langsung masyarakat yang menggunakannya menjadi lebih awas terhadap kejahatan di sekitarnya. "Tapi jangan yang ada tulisan Polisi-nya ya" Tutup Kabid Humas Polda Jambi.