Link Banner
Diberdayakan oleh Blogger.

POLDA JAMBI DUKUNG #TURNBACKHOAX

POLDA JAMBI DUKUNG #TURNBACKHOAX

Penjagaan Polda Jambi (0741) 534117

Penjagaan Polda Jambi (0741) 534117

CALL SABER PUNGLI 082112131323

CALL SABER PUNGLI 082112131323

#STOPNARKOBA

#STOPNARKOBA
Link Banner
Link Banner
Link Banner
Kumpul bersama warga, bhabinkamtibmas sampaikan himbaun karhutla,narkoba dan radikalisme

Penulis/Publish On Sabtu, Agustus 20, 2016

Tribratanewsjambi.com - Sabtu tgl 20/08/16 Bhabinkamtibmas Polsek Maro Sebo Ilir Brigpol Fakhrudin menyambangi warga binaannya di Desa karya mukti sp.1 blok A dan blok B Kec. Maro Sebo Ilir Kab. Batanghari.

Disela-sela para warga yg sedang berkumpul Bhabinkamtibmas memberikan himbauan kepada warga tentang karhutla, narkoba dan faham radikalisme, serta sllu mengajak masyrakat untk menjaga kamtibmas.

Bhabinkamtibmas  juga mengajak warga untuk saling peduli  apabila melihat atau mendengar kejadian yang menonjol  hendaknya warga segera melaporkan kepada Bhabinkamtibmas (inddtt)


Gelar Ops Pekat, Polres Batang Hari sita Puluhan botol Miras berbagai merk dari 2 tempat berbeda...

Penulis/Publish On Minggu, Mei 08, 2016

Tribratanewsjambi.com - Sabtu tgl 7 mei 2016  Mulai pukul 17.00 wib Personil gabungan Polres Bt Hari melakukan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat)

Kegiatan tersebut dilaksanakan di kec. Ma Sebo dan Kec. Mersan dengan sasaran yang dapat menimbulkan dab meresahkan penyakit masyarakat

Personil gabungan melakukan  penggeledah di rumah sdr. B Di dusun Tebing Tinggi u,kec.Ma.sebo ulu ,  kab.BT.Hari atas laporan masyarakat bahwa ditempat tersebut sering menjual miras dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan jenis miras al. : Newport : 21 botol , anggur merah cap orang tua : 9 botol , whisky/colombos : 31 botol , Asoka : 19 botol , mension house : 27 botol , bir hitam : 9 botol, bir putih : 20 botol ,

Sekira pukul 22.00 wib tim gabungan geledah rumah toko sdr. N di rt 07, desa sengkati mudo , kec.Mersam,kab.BT.Hari dan didapati miras al : Asoka : 49 botol,  Colombos : 7 botol dan Prost beer : 21 botol . Jumlah BB keseluruhan : 213 botol

Dalam kegiatan ini barang bukti diamankan di Polres Bt Hari dan pemilik dilakukan pendataan dan pemeriksaan lebih lanjut, kegiatan ini merupakan antisipasi pihak polres dalam mendekati bulan ramadhan(inddtt)


Sat Reskoba Polres Batanghari Bekuk Pengedar Shabu Batin XXIV

Penulis/Publish On Jumat, Mei 06, 2016

Tribratanewsjambi.com - Sat Reskoba Polres Batanghari berhasil mengungkap dan menangkap pelaku Tindak Pidana penyalahgunaan Narkotika Jenis Shabu,   Pada hari Kamis tanggal 05 Mei 2016 Sekitar Pukul 21.15 Wib di RT. 01/02 Desa Paku Aji Kec. Batin XXIV Kab. Batanghari.

Kabid Humas Polda Jambi mengatakan Sat Reskoba Polres Batanghari berhasil mengungkap dan menangkap pelaku Tindak Pidana penyalahgunaan Narkotika jenis shabu dengan pelaku berinisial CW (46) pekerjaan swasta dengan alamat sama dengan TKP.

Dari penggeledahan oleh anggota Sat Reskoba Polres Batanghari yang disaksikan oleh Kepala Desa setempat an. Bapak Mukti (40) didapati barang Bukti berupa 2 (dua) buah paket kecil narkotika jenis shabu yg dibungkus dg menggunakan plastik klip bening transparan dan di masukan ke dalam potongan pipet warna kuning dan di bungkus dengan menggunakan potongan plastik warna hitam,  3 (tiga) buah potongan pipet warna putih, 1 (satu) buah kantong yg terbuat dari lakban warna hitam, Uang tunai Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah berupa pecahan Rp. 50.000 sebanyak 3 lembar), 1 (satu) unit handphone merk nokia model RM: 1035 warna putih berikut sim card.

Diceritakan oleh Kabid Humas penangkapan ini berawal dari informasi dari warga setempat bahwa pelaku sering melakukan transaksi narkoba kemudian pada hari Rabu tanggal 04 Mei 2016  sekitar pukul 21.15 wib di rt. 01 Desa Paku Aji Kec. Batin XXIV Kab. Batanghari menangkap tsk CW yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis shabu selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan pakaian tapi tidak diketemukan Barang Bukti narkotika jenis shabu.

Selanjutnya anggota Satresnarkoba Polres Batanghari langsung melakukan penggeledahan rumah tersangka tinggal dan petugas kepolisian berhasil menemukan Barang Bukti yang berupa 2 (dua) paket narkotika jenis shabu. Dengan rincian 1 (satu) paket disembunyikan tsk dengan cara diselipkan disela-sela sambungan anak tangga yang terbuat dari kayu pada rumah kosong yang letaknya bersebelahan dan berjarak kurang lebih 3 (tiga) meter dari rumah tersangka CW dan 1 (satu) paket BB narkotika jenis shabu juga diketemukan di pelepah pohon sawit yang ada dibelakang rumah tersangka.

Saat tersangka dan barang bukti di bawa ke Mapolres Batanghari guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. (LAershi)

Pemburu Liar Tewas Ditembak Teman Berburu

Penulis/Publish On Kamis, Februari 25, 2016


Tribratanewsjambi.com - Seorang pemburu bernama Saibi Bin Toyib (46) warga Rt 04 desa Pulau Raman kecamatan Pemayung kabupaten Batanghari tewas terkena tembakan temannya sendiri. Peristiwa ini terjadi pada Kamis (18/2) sekitar pukul 10.00 Wib di Distrik III PT WKS desa Lubuk Ruso. 

Kabid Humas Polda Jambi AKBP Kuswahyudi Tresnadi mengatakan Berdasarkan laporan dari Polres Batang hari korban dan pelaku serta satu orang temannya berniat untuk berburu. Saat di lokasi Distrik III PT WKS. Pelaku yang menggunakan senpi jenis Kacepek, dengan tidak sengaja korban tertembak peluru pelaku. Tembakan tersebut mengenai kepala bagian kanan hingga tembus ke leher bawah. Akibat peristiwa itu, korban meninggal di tempat kejadian.

Pelaku atas nama Sayuti Bin Saman (36) warga desa Pulau Raman.  saat ini aparat dari polsek pemayung telah melakukan pengejaran pelaku dan temannya.

Inilah Barang Bukti Yang Disita Dari Bandar Narkoba Pasar Terusan

Penulis/Publish On Senin, Februari 08, 2016



Tribratanewsjambi.com - Sat Narkoba Polres Batang Hari dalam giat operasi antik berhasil mengungkap dan menangkap dua pemuda yang diduga merupakan bandar narkoba Pasar Terusan, kedua tersangka tersebut ditangkap  didalam Pondok Kebun Sawit Dusun Talang Lado Desa Pasar Terusan Kec.Muara Bulian  Kab.Batang Hari, Sabtu (6/2) sekitar pukul 18:30 Wib.

Kabid Humas Polda Jambi Akbp Kuswahyudi Tresnadi melalui Kompol Wirmanto mengatakan kedua tersangka AC (25) dan  AW  (24) merupakan bandar narkoba yang sudah menjadi target operasi Sat Narkoba Polres Batanghari.

Saat digeledah petugas berhasil mengamankan barang bukti diantaranya
1.   7 (tujuh) paket Narkotika jenis shabu yang masing-masing paket dibungkus dengan menggunakan plastik klip bening transparan dengan harga Rp 100.000,-,
2.    6 (enam) paket Narkotika jenis shabu yang masing-masing paket dibungkus dengan menggunakan plastik klip bening transparan dengan harga Rp 200.000,-
3. 1 (satu) paket Narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik klip bening transparan dengan harga Rp 300.000,- (berat kotor 14 paket shabu sekira 1 gram
4. 5 (lima) bungkus plastik klip bening dalam keadaan kosong
5. 1 (satu) unit timbangan digital merk CHQ HWH POCKET SCALE warna hitam berikut bungkus timbangan warna hitam
6. 3 (tiga) buah sendok shabu yang terbuat dari pipet warna putih
7. 1 (satu) buah lilin warna putih
8. 1 (satu) buah korek api mancis warna hijau
9. 1 (satu) unit handphone Samsung model GT-E 1205 T warna putih berikut Simcard
10. 1 (satu) unit handphone merk Nokia model 110 type RM-827 warna hitam berikut simcard
11. 1 (satu) unit handphone merk Nokia model 1600 type RH-64 warna ungu abu-abu tanpa tutup baterai berikut simcard
12. 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Megapro warna hitam Nopol BH 4031 BK berikut kunci kontaknya.
13. 1 (satu) buah bangku kecil yang terbuat dari papan

Saat ini mereka dan barang bukti diamankan di Polres Batang hari untuk di proses. (LA.Ershi)

Dua Bandar Narkoba Pasar Terusan Bulian Dibekuk Sat Narkoba Polres Batang Hari

Penulis/Publish On Senin, Februari 08, 2016



Tribratanewsjambi.com - Sat Narkoba Polres Batang Hari dalam giat operasi antik berhasil mengungkap dan menangkap dua pemuda yang diduga merupakan bandar narkoba Pasar Terusan, kedua tersangka tersebut ditangkap  didalam Pondok Kebun Sawit Dusun Talang Lado Desa Pasar Terusan Kec.Muara Bulian  Kab.Batang Hari, Sabtu (6/2) sekitar pukul 18:30 Wib.

Kabid Humas Polda Jambi Akbp Kuswahyudi Tresnadi melalui Kompol Wirmanto mengatakan kedua tersangka AC (25) dan  AW  (24) merupakan bandar narkoba yang sudah menjadi target operasi Sat Narkoba Polres Batanghari.

"Keduanya ditangkap di dalam Pondok Kebun Sawit Dusun Talang Lado Desa Pasar Terusan Kec.Muara Bulian  Kab.Batang Hari, dengan sejumlah barang bukti " Kata Kompol Wirmanto.

Saat ini mereka dan barang bukti diamankan di Polres Batang hari untuk di proses. (LA.Ershi)

Pembina Suku Anak Dalam Serahkan Senjata Api Ke Polsek Muara Tembesi

Penulis/Publish On Selasa, Februari 02, 2016

TRIBRATANEWSJAMBI.com - Suku Anak Dalam (SAD) dari suku Batin di Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi, menyerahkan satu pucuk senjata rakitan laras panjang jenis kecepek kepada petugas Polsek Muara Tembesi.

Kabid Humas Polda Jambi Akbp Kuswahyudi Tresnadi mengatakan  Senjata rakitan laras panjang jenis kecepek itu diserahkan melalui  pembina Suku Anak Dalam yang bernama Efendi kepada Kapolsek Muara Tembesi AKP Firdoun pada hari ini Selasa (2/2) sekitar pukul 14:00 Wib.

"Mereka beralasan senjata api  kecepek hasil rakitan mereka sendiri itu biasanya digunakan untuk berburu babi, bukan untuk melukai manusia, dan Kami Kepolisian menjelaskan bahwa itu melanggar pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat RI nomor 12 tahun 1951 yang hukumannya  penjara setinggi tingginya 20 tahun penjara" kata Kabid Humas Polda Jambi.

Kabid Humas Polda Jambi menghimbau kepada pemilik senjata api ilegal yang masih memiliki menyimpan dan menguasai senjata api ilegal untuk bersedia menyerahkannya  ke kantor polisi terdekat, koramil ataupun kepada kepala desa yang nantinya bisa diserahkan ke pihak kepolisian. (LA.ERSHI)