Kabid Humas Polda Jambi Akbp Kuswahyudi Tresnadi mengatakan Senjata rakitan laras panjang jenis kecepek itu diserahkan melalui pembina Suku Anak Dalam yang bernama Efendi kepada Kapolsek Muara Tembesi AKP Firdoun pada hari ini Selasa (2/2) sekitar pukul 14:00 Wib.
"Mereka beralasan senjata api kecepek hasil rakitan mereka sendiri itu biasanya digunakan untuk berburu babi, bukan untuk melukai manusia, dan Kami Kepolisian menjelaskan bahwa itu melanggar pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat RI nomor 12 tahun 1951 yang hukumannya penjara setinggi tingginya 20 tahun penjara" kata Kabid Humas Polda Jambi.
Kabid Humas Polda Jambi menghimbau kepada pemilik senjata api ilegal yang masih memiliki menyimpan dan menguasai senjata api ilegal untuk bersedia menyerahkannya ke kantor polisi terdekat, koramil ataupun kepada kepala desa yang nantinya bisa diserahkan ke pihak kepolisian. (LA.ERSHI)