Tribratanewsjambi.com - Sat Narkoba Polres Batang Hari dalam giat operasi antik berhasil mengungkap dan menangkap dua pemuda yang diduga merupakan bandar narkoba Pasar Terusan, kedua tersangka tersebut ditangkap didalam Pondok Kebun Sawit Dusun Talang Lado Desa Pasar Terusan Kec.Muara Bulian Kab.Batang Hari, Sabtu (6/2) sekitar pukul 18:30 Wib.
Kabid Humas Polda Jambi Akbp Kuswahyudi Tresnadi melalui Kompol Wirmanto mengatakan kedua tersangka AC (25) dan AW (24) merupakan bandar narkoba yang sudah menjadi target operasi Sat Narkoba Polres Batanghari.
Saat digeledah petugas berhasil mengamankan barang bukti diantaranya
1. 7 (tujuh) paket Narkotika jenis shabu yang masing-masing paket dibungkus dengan menggunakan plastik klip bening transparan dengan harga Rp 100.000,-,
2. 6 (enam) paket Narkotika jenis shabu yang masing-masing paket dibungkus dengan menggunakan plastik klip bening transparan dengan harga Rp 200.000,-
3. 1 (satu) paket Narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik klip bening transparan dengan harga Rp 300.000,- (berat kotor 14 paket shabu sekira 1 gram
4. 5 (lima) bungkus plastik klip bening dalam keadaan kosong
5. 1 (satu) unit timbangan digital merk CHQ HWH POCKET SCALE warna hitam berikut bungkus timbangan warna hitam
6. 3 (tiga) buah sendok shabu yang terbuat dari pipet warna putih
7. 1 (satu) buah lilin warna putih
8. 1 (satu) buah korek api mancis warna hijau
9. 1 (satu) unit handphone Samsung model GT-E 1205 T warna putih berikut Simcard
10. 1 (satu) unit handphone merk Nokia model 110 type RM-827 warna hitam berikut simcard
11. 1 (satu) unit handphone merk Nokia model 1600 type RH-64 warna ungu abu-abu tanpa tutup baterai berikut simcard
12. 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Megapro warna hitam Nopol BH 4031 BK berikut kunci kontaknya.
13. 1 (satu) buah bangku kecil yang terbuat dari papan