Tribratanewsjambi.com – Dalam menyikapi
pelaksanaan proses penyelidikan dan penyidikan kasus kriminalitas yang terjadi
di wilayah hukum Polres Bungo, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bungo AKP
Afrito Marburo M, S.IK interpretasikan petunjuk teknis fungsional kepada
penyidik dan penyidik pembantu, saat proses pelaksanaan gelar pekara, Rabu
(07/02/2017) di ruang kerja Sat Reskrim.
Sebelum memberikan Interpretasi, AKP Afrito
Marburo M, S.IK melalakukan analisis berdasarkan fakta-fakta, barang bukti dan
keterangan saksi dari suatu kejadian tindak pidana kriminalitas, yang dipaparkan
oleh masing-masing penyidik dan penyidik pembantu pada berkas perkara yang
sedang ditangani dalam proses penyelidikan dan penyidikan.
Kegiatan gelar perkara yang dilaksanakan
secara rutin, menjadi salah satu upaya AKP Afrito Marburo M, S.IK dalam
meningkatkan kompetisi personel dalam penegakan hukum yang profesional dan
objektif di wilayah hukum Polres Bungo.
“Kejadian tindak pidana berdasarkan laporan
polisi dari masyarakat, kita lakukan proses penyelidikan dan penyidikan secara
konsisten dalam mengimplikasikan prosedural yang berstandardisasi terhadap
penanganan proses penyidikan suatu perkara melalui proses pengkoordinasian gelar
perkara bersama para penyidik dan penyidik pembantu”, ujar AKP Afrito Marburo
M, S.IK, saat membenarkan.
Kepala Kepolisian Resort Bungo AKBP Asep Amar
Permana, S.IK, MM, saat dikonfirmasi mengatakan, “Sat Reskrim kita konsolidasikan
dalam mempersepsikan teknis proses penyelidikan dan penyidikan, saat
pelaksanaan gelar perkara terhadap penanganan kasus kejadian tindak pidana
kriminalitas di wilayah hukum Polres Bungo dalam mengungkap pelaku dan
pasal-pasal tuntutan yang dilampirkan pada berkas perkara, guna meningkatkan
keobjektifan pelaksanaan tugas dan fungsi Kepolisian secara autentik”.