Kota Jambi – Jajaran satuan narkoba
Polresta Jambi, kembali mengamankan dua pemuda yang diduga terlibat penyalahgunaan
narkotika di jenis sabu sabu.
Kedua tersangka yakni NH (22) Warga
Jalan Batam Rt.9 Kel.Lebak Bandung Kec.Jelutung kota Jambi dan E (22) tinggal
di Rt.7 Desa Mendalo Darat Kec. Jaluko Kab.Muaro Jambi.
Kapolresta Jambi Kombes Pol Bernard Sibarani,S.I.K
melalui Plt Kasubag Humas Polresta Jambi Brigadir Alamsyah Amir mengatakan dari
kedua tersangka petugas mengamankan barang bukti 12(dua belas) paket yang
diduga narkotika jenis shabu-shabu dengan berat kotor 1.90 gram,1 buah helem warna hitam, 2 buah
handpone dan 1 buah timbangan digital.
Ditambahkan Brigadir Alamsyah Amir, penangkapan
kedua tersangka berawal dari informasi masyarakat, setelah melakukan
penyelidikan,pada senin tgl 21 November 2016 sekira pkl 02.00 wib kedua
berhasil diamankan petugas.
“saat ini kedua tersangka beserta
barang bukti diamankan guna proses lebih lanjut dan akan dikenakan pasal 112 ayat
1 dan 114 ayat 1 UU no.35 tahun 2009 tentang narkotika,” jelas Brigadir Alamsyah Amir.