Link Banner
Diberdayakan oleh Blogger.

POLDA JAMBI DUKUNG #TURNBACKHOAX

POLDA JAMBI DUKUNG #TURNBACKHOAX

Penjagaan Polda Jambi (0741) 534117

Penjagaan Polda Jambi (0741) 534117

CALL SABER PUNGLI 082112131323

CALL SABER PUNGLI 082112131323

#STOPNARKOBA

#STOPNARKOBA
Link Banner
Link Banner
Link Banner

PELAKU KASUS PENCABULAN ANAK DI BAWAH UMUR DISERAHKAN KE JPU OLEH PENYIDIK RESKRIM POLSEK MARO SEBO PMJ

Penulis/Publish On Kamis, Desember 01, 2016



Tribratanewsjambi.com - Rabu, tgl 30 November 2016 sekira jam 12.00 Wib berdasarkan Surat No. SPTB : SPTB/05.b/XI/2016/Reskrim tgl 30 Nov 2016 telah dilakukan pelimpahan Tersangka / Tahap II kepada Kejaksaan Negeri Muara Jambi .

Tersangka an. Nama : SR bin IR Umur 49 th, agama Islam, pekerjaan buruh, alamat Rt. 04 Ds.Tanjung Katung Kec.maro sebo Kab.Muaro jambi.


Kejadian tersebut adanya Laporan Polisi LP /B-46/IX/2016 ttg TP Perbuatan Cabul Anak Dibawah Umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 76 E Jo pasal 82 UU RI No.35 tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI no.23 Tahun 2002 Ttg Perlindungan Anak 


Singkat Kejadian

Pada hari Rabu tanggal 31 agustus 2016 sekira pukul 21.00 Wib tepatnya dirumah pelapor yang terletak di Rt 04 deda tanjung katung kec.maro sebo pelapor yang mana orang tua kandung dari korban diberitahu oleh nenek korban bahwasanya anak pelapor telah dicabuli oleh pelaku sebanyak 2 kali dirumahnya yg terletak di Rt 04 desa tanjung katung kec.maro sebo dan setelah selesai melakukan perbuatan cabul korban diberi uang ole h pelaku sebanyak Rp.100 000 dan Rp.200.000 dan korban dilarang memberitahukan kepada orang lain kejadian tsb


Kasubag Humas Polres Muaro Jambi Iptu Haris Fahrizal mengatakan kepada awaK media bahwa ini menjadi pelajaran kepada Orang Tua utk selalu mengawasi anak anaknya dalam mereka beraktifitas karena dapat menimbulkan troma yg tinggi. Kapolres Muaro Jambi Akbp Dedi Kusuma Siregar Sik MSi membenarkan bahwa perkara tersebut telah dilimpahkan oleh Kapolsek Mara Sebo ke Kejaksaan guna proses sidang lebih lanjut.

(Joko Humas Polda Jambi)


Next
« Prev Post
Previous
Next Post »