Pelaku Curanmor inisial "CN" 23 tahun seorang buruh panen PT. Kedaton yang beralamat di perumahan PT. Kedaton Desa Talang Serdang kec. Mandiangin, dibekuk personil Polsek Mandiangin saat melakukan aksinya, Minggu (25/12/2016) sekira pukul 15.00 wib.
Kejadian bermula saat korban/pelaporan an. Herlina 15 thn warga desa Sei Rotan Kec. Mandiangin yang sedang berada di Lapangan Madina Pura Kec. Mandiangin memarkirkan motornya Suzuki Satria FU di tempat parkir Acara Kampanye. Tidak lama setelah itu pelapor melihat ada orang yang sedang berada di motor pelapor, setelah itu pelapor mendekati dan melihat motornya sedang dicongkel oleh tersangka dengan menggunakan Kunci "T", lalu pelapor segera memberitahukan kepada anggota polri yang berada di lokasi sedang melaksanakan pengamanan acara tersebut dan petugas polri langsung menuju TKP dan mengamankan tersangka beserta Barang bukti ke Polsek Mandiangin.
Kapolres Sarolangun AKBP BUDIMAN B. P. SH. S.IK. MH melalui Kapolsek Mandiangin AKP ISKANDAR CH. SH. MH saat dikonfirmasi membenarkan telah melakukan penangkapan terhadap pelaku curanmor oleh personilnya dan TSK beserta Barang bukti kini telah diamankan di Polsek Mandiangin guna Proses Penyidikan lebih lanjut, ujar Kapolsek