Rabu, tgl 08 Feb 2017 Pkl 16.45 wib. Unit Opsnal Sat Reskrim dan anggota Polsek Batang Merangin mengamankan seorang laki2 a.n. AN, 43 thn, Swasta, almt Ds Koto Baru Hiang, Kec Sitinjau Laut, Kab Kerinci, karena diduga sebagai Pelaku Psl 480 KUHP (Pertolongan Jahat)
AN ditangkap karena melakukan tindak pidana penggelapan 1 unit Mobil Honda Mobilio, wrn Silver No.Pol: BM 1347 QM yg terjadi di Pekanbaru. Dan Mobil tsb dalam perjalanan dari Bangko ke Sungai Penuh.
AN ditangkap karena melakukan tindak pidana penggelapan 1 unit Mobil Honda Mobilio, wrn Silver No.Pol: BM 1347 QM yg terjadi di Pekanbaru. Dan Mobil tsb dalam perjalanan dari Bangko ke Sungai Penuh.
Selanjutnya anggota Opsnal koord dengan anggota Polsek Batang Merangin melakukan pengintaian terhadap Mobil tsb. Dan saat melintasi Polsek Batang Merangin, pelaku langsung diamankan. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Kerinci