Link Banner
Diberdayakan oleh Blogger.

POLDA JAMBI DUKUNG #TURNBACKHOAX

POLDA JAMBI DUKUNG #TURNBACKHOAX

Penjagaan Polda Jambi (0741) 534117

Penjagaan Polda Jambi (0741) 534117

CALL SABER PUNGLI 082112131323

CALL SABER PUNGLI 082112131323

#STOPNARKOBA

#STOPNARKOBA
Link Banner
Link Banner
Link Banner

Brigadir Deny Irawan sambang di desa Jangga

Penulis/Publish On Kamis, Februari 09, 2017


Tribratanewsjambi.com – Bhabinkamtibmas Polsek Batin XXIV Brigadir Deny Irawan melaksanakan sambang di desa Jangga pada hari rabu,  08 februari 2017 sekira pukul 11.00 wib. 

Pada kesempatan tersebut Bhabinkamtibmas menyampaikan  :
Kepada masyarakat yang memiliki, menyimpan Senjata Api rakitan / kecepek untuk segera menyerahkan kepada pihak Kepolisian / Aparat Desa setempat atau ke Polsek Batin XXIV. 

Masyarakat yang menyerahkan secara langsung  "Kami pihak Kepolisian tidak akan memproses secara hukum".Dan bagi masyarakat yang masih memiliki, menyimpan Senjata Api rakitan / kecepek apabila tidak menyerahkan "Kami pihak Kepolisian akan memproses secara hukum yang berlaku. 

Bagi masyarakat yang menyerahkan secara langsung dan kerja sama yang baik "Kami Pihak Kepolisian Mengucapkan Terima Kasih". Agar warga dapat menyerahkan senjata api rakitan / kecepek karena melanggar UU No 12 tahun 1951 dan diancam Hukuman 20 tahun penjara.

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »