Tribratanewsjambi.com - Bhabinkamtibmas Brihadir IRWAN HAPIS, Minggu 01 Januari 2017 pkl 09.00 wib. Penyuluhan Bertempat di Rt. 08 Desa Mersam Kec. Mersam.
Penyuluhan dalam rangka menanggapi laporan masyarakat yang mana maraknya ektifitas PETI (penambangan emas tanpa izin) di Rt 08 Desa mersam.
Bhabinkamtibmas bersama dengan Ka SPK 2 Bripka Andri sa melakukan pembubaran terhadap aktifitas PETI tersebut dan Bhabinkamtibmas menyambangi Kepala Desa Mersam bersama warga Rt 08 Desa Mersam dalam kesempatan tersebut Bktm menyampaikan kepada segenap warga melalui Bapak kades mersam perihal Maklumat kapolda jambi No : Mak/339/IX/2016 tentanh larangan melakukan penambangan emas tanpa izin (PETI) terhadap pelaku dapat dikenakan sangsi pidana penjara selama 10thn dan denda sebesar Rp 10. 000.000.000 (sepuluh milyar rupiah).
(Joko Humas Polda Jambi)
Next
Bhabinkamtibmas Polsek Muara Bulian, Bripka Saifrudin Penyuluhan Larangan PETI. Previous
Polsek Bajubang Berikan Pengamanan Gereja Oikumene
Bhabinkamtibmas Polsek Muara Bulian, Bripka Saifrudin Penyuluhan Larangan PETI. Previous
Polsek Bajubang Berikan Pengamanan Gereja Oikumene