Link Banner
Diberdayakan oleh Blogger.

POLDA JAMBI DUKUNG #TURNBACKHOAX

POLDA JAMBI DUKUNG #TURNBACKHOAX

Penjagaan Polda Jambi (0741) 534117

Penjagaan Polda Jambi (0741) 534117

CALL SABER PUNGLI 082112131323

CALL SABER PUNGLI 082112131323

#STOPNARKOBA

#STOPNARKOBA
Link Banner
Link Banner
Link Banner

Bhabinkamtibmas Penyuluhan Larangan PETI Di Rt 08 Desa Mersam

Penulis/Publish On Minggu, Januari 01, 2017

Tribratanewsjambi.com - Bhabinkamtibmas Brihadir IRWAN HAPIS, Minggu 01 Januari 2017 pkl 09.00 wib. Penyuluhan Bertempat di Rt.  08 Desa Mersam Kec.  Mersam.

Penyuluhan dalam rangka menanggapi laporan masyarakat yang mana maraknya ektifitas PETI (penambangan emas tanpa izin) di Rt 08 Desa mersam.

Bhabinkamtibmas bersama dengan Ka SPK 2 Bripka Andri sa melakukan pembubaran terhadap aktifitas PETI tersebut dan Bhabinkamtibmas menyambangi Kepala Desa Mersam bersama warga Rt 08 Desa Mersam dalam kesempatan tersebut Bktm menyampaikan kepada segenap warga melalui Bapak kades mersam perihal Maklumat kapolda jambi No : Mak/339/IX/2016 tentanh larangan melakukan penambangan emas tanpa izin (PETI)  terhadap pelaku dapat dikenakan sangsi pidana penjara selama 10thn dan denda sebesar Rp 10. 000.000.000 (sepuluh milyar rupiah).

(Joko Humas Polda Jambi)


back to top