Link Banner
Diberdayakan oleh Blogger.

POLDA JAMBI DUKUNG #TURNBACKHOAX

POLDA JAMBI DUKUNG #TURNBACKHOAX

Penjagaan Polda Jambi (0741) 534117

Penjagaan Polda Jambi (0741) 534117

CALL SABER PUNGLI 082112131323

CALL SABER PUNGLI 082112131323

#STOPNARKOBA

#STOPNARKOBA
Link Banner
Link Banner
Link Banner

1 (Satu) Bulan Berjalan Tilang Online, Polres Batanghari Tindak 64 Pelanggar

Penulis/Publish On Kamis, Januari 26, 2017


Tribratanewsjambi.com – Jumlah tilang online yang telah dipergunakan Sat Lantas Polres Batanghari semenjak dilaunching dan disahkan satu bulan yang lalu yaitu pada hari kamis, tanggal 15 Desember 2016 bertempat di Rupatama Polres Batanghari. Kegiatan penindakan yang dilakukan oleh anggota sat lantas Polres Batanghari ini dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polres Batanghari AKP HENDRY FERDINAND KENNEDY, S.I.K baik itu penindakan pada saat gatur pagi maupun razia rutin yang dilakukan di berbagai tempat.

Sampai saat ini, slip biru ataupun tilang online yang telah dipergunakan oleh para pelanggar dalam memudahkan mereka membayar denda tilang jika mereka tidak dapat hadir pada sidang di pengadilan negeri yaitu berjumlah 64. Dengan jumlah total uang yang telah dititipkan pada rekening BRI atas nama "Denda Tilang" yaitu Rp 9.500.000, Dimana besarnya uang yang dititipkan bervariasi tergantung pada jenis pelanggaran yang dikenakan dan tertera pada tabel denda tilang yang diperlihatkan petugas pada pelanggar.

Pelanggaran yang sebagian besar dilakukan oleh para pelanggar yaitu tidak menggunakan helm baik pengemudi dan penumpang (pasal 291) yang dilakukan oleh para pengendara roda 2.

Diharapkan e-tilang yang telah berjalan selama lebih dari sebulan di polres batanghari dapat terlaksana dengan baik, dan akan terus dilakukan sosialisasi kepada masyarakat sehingga masyarakat tahu akan e-tilang ini. 

Jadi, untuk e-tilang ini dapat memudahkan masyarakat yang melakukan pelanggaran apabila tidak dapat hadir sidang untuk dapat langsung membayar denda tilang langsung kepada bank dengan menggunakan slip biru dari lembar tilang yang ada. 

Pada saat ditilang, masyarakat akan langsung tahu denda yang harus dibayarkan sesuai dengan pelanggaran yang diperbuat. Maka untuk itu dihimbau kepada masyarakat agar dapat berhati-hati dan tetap selalu patuhi peraturan lalu lintas yang ada. Karena keselamatan merupakan kepentingan kita bersama.

(Joko Humas Polda Jambi)

back to top