Tribratanewsjambi.com - Satuan
Reserse Narkoba Polres Tanjabbar menggerbek rumah tersangka bandar Narkoba di
Jalan Manunggal II RT 09, Kelurahan Tungkal II, Kecamatan Tungkal Ilir,
Tanjabbar.
Dalam penggerebekan Kamis
(10/11/16) sekitar pukul 21.00 Wib itu, seorang pemakai Narkoba ditangkap,
bernama AS alias Tomo (32) yang sudah diintai beberapa bulan. Sontak saja warga
sekitar kaget keluar rumah menyaksikan pengerebekan itu.
"Dalam pengerebekan oleh
polisi kemarin, selain menangkap pelaku, polisi juga menyita 23 paket sabu
(perpaket seberat 3,62 gram, 1 seterngah butir pil Extacy warna Hijau merk GTL
0,55 gram, alat hisap dan uang tunai Rp 75 ribu," beber Kapolres Tanjabbar
AKBP Agus Sumartono, SIK, SH, MH didampingi Kasat Narkoba Iptu Junaidi Anton,
Sabtu (03/12) pagi di Mapolres Tanjabbar.
Dikatakannya, tersangka sudah
menjadi target operasi dan merupakan kelanjutan dari pengembangan pihak
kepolisian, pasca ditangkapnya kurir Narkoba beberapa waktu lalu di kota Kuala
Tungkal dengan dibantu informasi masyarakat bahwa di rumah tersangka sering
dijadikan tempat transaksi barang haram tersebut.
"Karena sulit dan liarnya
tersangka, kita gerebek langsung rumah bersangkutan," ujarnya.
Pelaku dan barang bukti kini
telah diamankan di Mapolres Tanjabbar untuk penyidikan lebih lanjut. Tersangka
akan kita sangkakan Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009
Tentang Narkotika, dengan ancaman diatas 5 tahun pidana penjara,” pungkasnya.
.
[Lilik Adhi Humas Polda Jambi]