Link Banner
Diberdayakan oleh Blogger.

POLDA JAMBI DUKUNG #TURNBACKHOAX

POLDA JAMBI DUKUNG #TURNBACKHOAX

Penjagaan Polda Jambi (0741) 534117

Penjagaan Polda Jambi (0741) 534117

CALL SABER PUNGLI 082112131323

CALL SABER PUNGLI 082112131323

#STOPNARKOBA

#STOPNARKOBA
Link Banner
Link Banner
Link Banner

Rumah Bandar Narkoba Di Tungkal Ilir Digerebek Sat Resnarkoba Polres Tanjabbar, 23 Paket Sabu Disita

Penulis/Publish On Senin, Desember 05, 2016



Tribratanewsjambi.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjabbar menggerbek rumah tersangka bandar Narkoba di Jalan Manunggal II RT 09, Kelurahan Tungkal II, Kecamatan Tungkal Ilir, Tanjabbar.

Dalam penggerebekan Kamis (10/11/16) sekitar pukul 21.00 Wib itu, seorang pemakai Narkoba ditangkap, bernama AS alias Tomo (32) yang sudah diintai beberapa bulan. Sontak saja warga sekitar kaget keluar rumah menyaksikan pengerebekan itu.

"Dalam pengerebekan oleh polisi kemarin, selain menangkap pelaku, polisi juga menyita 23 paket sabu (perpaket seberat 3,62 gram, 1 seterngah butir pil Extacy warna Hijau merk GTL 0,55 gram, alat hisap dan uang tunai Rp 75 ribu," beber Kapolres Tanjabbar AKBP Agus Sumartono, SIK, SH, MH didampingi Kasat Narkoba Iptu Junaidi Anton, Sabtu (03/12) pagi di Mapolres Tanjabbar.

Dikatakannya, tersangka sudah menjadi target operasi dan merupakan kelanjutan dari pengembangan pihak kepolisian, pasca ditangkapnya kurir Narkoba beberapa waktu lalu di kota Kuala Tungkal dengan dibantu informasi masyarakat bahwa di rumah tersangka sering dijadikan tempat transaksi barang haram tersebut.

"Karena sulit dan liarnya tersangka, kita gerebek langsung rumah bersangkutan," ujarnya.

Pelaku dan barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Tanjabbar untuk penyidikan lebih lanjut. Tersangka akan kita sangkakan Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman diatas 5 tahun pidana penjara,” pungkasnya.
.

[Lilik Adhi Humas Polda Jambi]                   

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »