Tribratanewsjambi.com - Satuan
Reskrim Polres Tanjabbar menangkap, MH alias Sani (25) warga Jalan Kihajar
Dewantara, RT 13 Kelurahan Patunas, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten
Tanjabbar, Selasa (29/11) sekitar pukul 14.00 WIB.
Karyawan salah satu warkop di
Kuala Tungkal ini ditangkap Polisi karena terlibat kasus Pencurian Kendaraan Bermotor
(Curanmor) pada 29 November 2016 lalu di parkiran Warnet milik Bang Wes di
kawasan jalan Diponegoro RT 05, Kelurahan Tungkal Harapan.
Kapolres Tanjabbar AKBP Agus
Sumartono, SIK, SH, MH didampingi Kasat Reskrim AKP Gokma Uliate, SIK, SH
membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku curanmor ini menurutnya,
penangkapan tersangka berdasarkan laporan LP/B-184/XI/2016/JBAMBI/Res Tjb,
tanggal 29 November 2016 oleh Agus Rianto pemilik warnet.
"Alhamdulillah anggota kita
berhasil mengamankan pelaku curanmor. Kini tersangka beserta BB sudah kita
amankan di Polres Tanjabbar untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,"
jelas AKBP Agus Sumartono, Sabtu (03/12/16) pagi.
Penangkapan tersangka sendiri
dipimpin langsung oleh KBO unit Reskrim, Ipda Agung. Saat ditangkap tersangka
tidak melakukan perlawanan.
Diceritakan, peristiwa pencurian
itu sendiri terjadi pada, Selsa 29 November 2016 pukul 14.00 WIB. Pelapor
melihat tersangka keluar masuk warnet miliknya. Tidak berapa lama tersangka
keluar dan sekitar 15 menit setelah itu, pemilik keluar mendapati sepeda motor
milikya tidak ada di parkiran.
"Atas kejadian itu korban
langsung melapor ke Mapolres Tanjabbar, dan anggota kita bergerak cepat
berhasil mengamankan tersangka. Barang bukti yang kami amankan, satu unit
sepeda motor Honda Beat warna Biru Putih Nopol BH 6492 BH 4882 IA milik
korban,” tambahnya.
Untuk menjalani proses hukum
selanjutnya dan mempertanggungjawabkan perbuatanya, MH sampai kini masih
mendekam di Mapolres Tanjabbar. Polisi menjeratnya dengan pasal 362 KUHPidana
ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun..
[Lilik Adhi Humas Polda Jambi]