Link Banner
Diberdayakan oleh Blogger.

POLDA JAMBI DUKUNG #TURNBACKHOAX

POLDA JAMBI DUKUNG #TURNBACKHOAX

Penjagaan Polda Jambi (0741) 534117

Penjagaan Polda Jambi (0741) 534117

CALL SABER PUNGLI 082112131323

CALL SABER PUNGLI 082112131323

#STOPNARKOBA

#STOPNARKOBA
Link Banner
Link Banner
Link Banner

Pelaku Curanmor Yang Beraksi Di Warnet Berhasil Dibekuk Sat Reskrim Polres Tanjabbar, BB Curanmor Diamankan

Penulis/Publish On Senin, Desember 05, 2016



Tribratanewsjambi.com - Satuan Reskrim Polres Tanjabbar menangkap, MH alias Sani (25) warga Jalan Kihajar Dewantara, RT 13 Kelurahan Patunas, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjabbar, Selasa (29/11) sekitar pukul 14.00 WIB.

Karyawan salah satu warkop di Kuala Tungkal ini ditangkap Polisi karena terlibat kasus Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) pada 29 November 2016 lalu di parkiran Warnet milik Bang Wes di kawasan jalan Diponegoro RT 05, Kelurahan Tungkal Harapan.

Kapolres Tanjabbar AKBP Agus Sumartono, SIK, SH, MH didampingi Kasat Reskrim AKP Gokma Uliate, SIK, SH membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku curanmor ini menurutnya, penangkapan tersangka berdasarkan laporan LP/B-184/XI/2016/JBAMBI/Res Tjb, tanggal 29 November 2016 oleh Agus Rianto pemilik warnet.

"Alhamdulillah anggota kita berhasil mengamankan pelaku curanmor. Kini tersangka beserta BB sudah kita amankan di Polres Tanjabbar untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut," jelas AKBP Agus Sumartono, Sabtu (03/12/16) pagi.

Penangkapan tersangka sendiri dipimpin langsung oleh KBO unit Reskrim, Ipda Agung. Saat ditangkap tersangka tidak melakukan perlawanan.

Diceritakan, peristiwa pencurian itu sendiri terjadi pada, Selsa 29 November 2016 pukul 14.00 WIB. Pelapor melihat tersangka keluar masuk warnet miliknya. Tidak berapa lama tersangka keluar dan sekitar 15 menit setelah itu, pemilik keluar mendapati sepeda motor milikya tidak ada di parkiran.

"Atas kejadian itu korban langsung melapor ke Mapolres Tanjabbar, dan anggota kita bergerak cepat berhasil mengamankan tersangka. Barang bukti yang kami amankan, satu unit sepeda motor Honda Beat warna Biru Putih Nopol BH 6492 BH 4882 IA milik korban,” tambahnya.

Untuk menjalani proses hukum selanjutnya dan mempertanggungjawabkan perbuatanya, MH sampai kini masih mendekam di Mapolres Tanjabbar. Polisi menjeratnya dengan pasal 362 KUHPidana ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun..


[Lilik Adhi Humas Polda Jambi]                   

back to top