Tribratanewsjambi.com – Polsek Mendahara ilir Polres Tanjung Jabung
Timur pada hari Rabu 14 Desember 2016
Sekitar pkl 20.30 Wib , di Jln. Bhayangkara Rt. 04 Kel. Mendahara ilir Kec.
Mendahara telah diamankan 1 (Satu) Orang Laki2 An. Syafaruddin, 33 Thn warga banjar, yang diduga melakukan Tindak pidana
Narkotika.
Kapolres Tanjung Jabung Timur AKBP
Bramono P, Sik melalui Kapolsek Mendahara Akp Yawan Feryandi membenarkan
penangkapan tersebut.
Diceritakan oleh Kapolsek
Mendahara Kronologis penangkapan sekira pukul 19.00 Wib Kapolsek Mendahara
memperoleh Info dari masyarakat bahwa ada pengedar narkoba jenis shabu ,
selanjutnya dilakukan penggeledahan ke rumah yang bersangkutan.
Barang bukti yang berhasil
diamankan petugas yaitu, Seperangkat alat penyalagunaan shabu (bong, tabung
kaca, jarum, dalam pipet masih berisikan sisa shabu).
Selanjutnya pada pkl. 23.40 wib
pelaku beserta barang bukti diamankan dan diserahkan ke Sat resnarkoba Polres
Tanjung jabung timur guna proses lebih lanjut.
[Lilik Adhi Humas Polda Jambi]