Senin (05/12) pukul 14.00 wib, Kapolres Merangin AKBP Aman Guntoro,S.IK , membuka press release di Mapolres Merangin dalam kasus narkoba. DA Alias (22 th), Swasta, Alamat Lingkungan Pulau kemang Rt. 01 Rw. 01 Kel. Dusun Bangko Kecamatan Bangko Kabupaten Merangin, YHP (30 thn), Swasta, Alamat Lingkungan Pulau kemang Rt. 01 Rw. 01 Kel. Dusun Bangko Kecamatan Bangko Kabupaten Merangin. Diamankan team opsnal Satresnarkoba Polres Merangin, Sabtu (03/12/2016) sekira pukul 11.30 WIB.
Kapolres Merangin, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Aman Guntoro, SIK saat ekspos menjelaskan, penangkapan berawal dari kerjasama antara masyarakat dengan anggota kepolisian dan unit Res narkoba Polres Merangin, yang berawal dari masyarakat yang telah memberikan informasi kepada petugas bahwa dilingkungan talangkawo ada penyalahgunaan narkotika, mendapat informasi tersebut, unit opsnal Resnarkoba lakukan upaya lidik, Setelah dilaksanakan upaya lidik maka upaya tersebut berhasil dengan melakukan penangkapan terhadap 2 orang laki-laki yg mencurigakan yang mengendarai sepeda motor Yamaha Jupiter, selanjutnya dilakukan geledah hingga ditemukan 1 paket narkotika jenis shabu dibawah sepeda motor yang sebelumnya dibuang oleh pelaku.
“ Barang bukti yg diamankan 1 (satu) paket kecil narkotika jenis sabu-sabu bruto seberat 0,19 gr, 1 (satu) unit hp merek ALDO warna hitam, 1 (satu) unit ranmor R 2 merek Yamaha Jupiter warna hitam, dan uang berjumlah Rp 1.000.000”, ungkap Kapolres Merangin, AKBP Aman Guntoro,S.ik.
“Pelaku beserta barang bukti diamankan di Polres Merangin guna proses selanjutnya, dan pelaku di kenakan Gar Pasal 114 (1), 112 (1) UU Ri No. 35 thn 2009 ttg narkotika, dengan ancaman 5 tahun penjara" pungkasnya.
Kapolres Merangin, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Aman Guntoro, SIK saat ekspos menjelaskan, penangkapan berawal dari kerjasama antara masyarakat dengan anggota kepolisian dan unit Res narkoba Polres Merangin, yang berawal dari masyarakat yang telah memberikan informasi kepada petugas bahwa dilingkungan talangkawo ada penyalahgunaan narkotika, mendapat informasi tersebut, unit opsnal Resnarkoba lakukan upaya lidik, Setelah dilaksanakan upaya lidik maka upaya tersebut berhasil dengan melakukan penangkapan terhadap 2 orang laki-laki yg mencurigakan yang mengendarai sepeda motor Yamaha Jupiter, selanjutnya dilakukan geledah hingga ditemukan 1 paket narkotika jenis shabu dibawah sepeda motor yang sebelumnya dibuang oleh pelaku.
“ Barang bukti yg diamankan 1 (satu) paket kecil narkotika jenis sabu-sabu bruto seberat 0,19 gr, 1 (satu) unit hp merek ALDO warna hitam, 1 (satu) unit ranmor R 2 merek Yamaha Jupiter warna hitam, dan uang berjumlah Rp 1.000.000”, ungkap Kapolres Merangin, AKBP Aman Guntoro,S.ik.
“Pelaku beserta barang bukti diamankan di Polres Merangin guna proses selanjutnya, dan pelaku di kenakan Gar Pasal 114 (1), 112 (1) UU Ri No. 35 thn 2009 ttg narkotika, dengan ancaman 5 tahun penjara" pungkasnya.
(Indra Gunawan - Humas Polda Jambi)





