Senin (05/11), Kapolres Merangin AKBP Aman Guntoro,S.IK , membuka press release di Mapolres Merangin dalam kasus persetubuhan anak dibawah umur, korban LS (13 tahun) yg masih duduk di bangku sekolah di pesantren ini harus menjadi korban pemerkosaan ayah tirinya sendiri.
Pelaku berinisial AL (35 th) seorang petani, warga Rt 06 Desa Rantau Limau Manis Kecamatan. diamankan Aparat Polsek Tabir, Kamis (02/12/2016).
Kapolres Merangin AKBP Aman Guntoro,S.IK saat ekspos menjelaskan, pelaku diamankan oleh team Opsnal Polsek Tabir pada saat pelaku sedang dirumahnya”, ujar Kapolres Merangin.
“Berdasarkan keterangan dari pelaku, pelaku mengaku sudah melakukan aksi kejahatannya sudah 5 kali di tempat yg berbeda.
“Saat ini pelaku diamankan di Mapolres Merangin, guna proses selanjutnya. Pelaku di bidik dengan pasal : 81 ayat 1, pasal 82 ayat 1 yo psl 76 D , psl 76 E undang2 nomor 35 th 2014 atas perubahan undang undang 23 th 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan diatas 10 tahun," pungkasnya.
Pelaku berinisial AL (35 th) seorang petani, warga Rt 06 Desa Rantau Limau Manis Kecamatan. diamankan Aparat Polsek Tabir, Kamis (02/12/2016).
Kapolres Merangin AKBP Aman Guntoro,S.IK saat ekspos menjelaskan, pelaku diamankan oleh team Opsnal Polsek Tabir pada saat pelaku sedang dirumahnya”, ujar Kapolres Merangin.
“Berdasarkan keterangan dari pelaku, pelaku mengaku sudah melakukan aksi kejahatannya sudah 5 kali di tempat yg berbeda.
“Saat ini pelaku diamankan di Mapolres Merangin, guna proses selanjutnya. Pelaku di bidik dengan pasal : 81 ayat 1, pasal 82 ayat 1 yo psl 76 D , psl 76 E undang2 nomor 35 th 2014 atas perubahan undang undang 23 th 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan diatas 10 tahun," pungkasnya.
(Indra Gunawan - Humas Polda Jambi)




