Link Banner
Diberdayakan oleh Blogger.

POLDA JAMBI DUKUNG #TURNBACKHOAX

POLDA JAMBI DUKUNG #TURNBACKHOAX

Penjagaan Polda Jambi (0741) 534117

Penjagaan Polda Jambi (0741) 534117

CALL SABER PUNGLI 082112131323

CALL SABER PUNGLI 082112131323

#STOPNARKOBA

#STOPNARKOBA
Link Banner
Link Banner
Link Banner

Polres Kerinci telah dilaksankan giat penandatanganan Nota Kesepahaman antara Polres Kerinci dengan Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Pengadilan Negeri Sungai Penuh dan PT. Bank BRI Cabang Sungai Penuh tentang penggunaan Aplikasi E-Tilang dlm pembayaran titipan denda melalui BRI.

Penulis/Publish On Kamis, Desember 15, 2016

pada hari Kamis tanggal 15 Desember 2016 Pukul 10.00 Wib di Aula Tri Brata Polres Kerinci telah dilaksankan giat penandatanganan Nota Kesepahaman antara Polres Kerinci dengan Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Pengadilan Negeri Sungai Penuh dan PT. Bank BRI Cabang Sungai Penuh tentang penggunaan Aplikasi E-Tilang dlm pembayaran titipan denda melalui BRI.

Giat tersebut dihadiri oleh Bapak Kapolres Kerinci AKBP.M.ALI HADINUR.S.I.K, Kepala Kejaksaan Negeri Spn, Ketua PN Sungai Penuh, Pimpinan Cabang PT. BRI Sungai Penuh, Waka Polres Kerinci, Kabag, Kasat, Kapolsek, PA dan Personil Sat Lantas Polres Kerinci.
Tertib acara :
1. Laporan PA yg ditunjuk
2. Kata Sambutan Kapolres
    Kerinci.
3. Penandatanganan Nota
    Kesepahaman.
4. Laporan PA yg ditunjuk
5. Pembacaan Do'a.

Giat tersebut berjalan tertib dan lancar.

(Indra Gunawan - Humas Polda Jambi)

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »