pada hari Kamis tanggal 15 Desember 2016 Pukul 10.00 Wib di Aula Tri Brata Polres Kerinci telah dilaksankan giat penandatanganan Nota Kesepahaman antara Polres Kerinci dengan Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Pengadilan Negeri Sungai Penuh dan PT. Bank BRI Cabang Sungai Penuh tentang penggunaan Aplikasi E-Tilang dlm pembayaran titipan denda melalui BRI.
Giat tersebut dihadiri oleh Bapak Kapolres Kerinci AKBP.M.ALI HADINUR.S.I.K, Kepala Kejaksaan Negeri Spn, Ketua PN Sungai Penuh, Pimpinan Cabang PT. BRI Sungai Penuh, Waka Polres Kerinci, Kabag, Kasat, Kapolsek, PA dan Personil Sat Lantas Polres Kerinci.
Tertib acara :
1. Laporan PA yg ditunjuk
2. Kata Sambutan Kapolres
Kerinci.
3. Penandatanganan Nota
Kesepahaman.
4. Laporan PA yg ditunjuk
5. Pembacaan Do'a.
Giat tersebut berjalan tertib dan lancar.
(Indra Gunawan - Humas Polda Jambi)