
Pada
kesempatan tersebut, Kanit Regident Ipda Sudiharsono,SH mengharapkan kepada
para Kepala Sekolah SD dan SLTP untuk meneruskan kepada murid dan pelajar untuk
tidak untuk meneruskan pemahaman terkait larangan penggunaan kendaraan oleh
murid dan pelajar di masing-masing sekolah. Guna mewujudkan keselamatan dalam
berlalu lintas dari korban para siswa dan pelajar yang cenderung ugal-ugalan
dalam menggunakan kendaraan, dimana ketentuan dalam menggunakan kendaraan harus
memiliki SIM(Surat Izin Mengendarai) melalui tes kompetensi yang sudah menjadi
ketentuan untuk mendapatkan SIM tersebut.
Kasat
Lantas Polres Bungo AKP Roslinda,S.Pd membenarkan kegiatan tersebut
dilaksanakan untuk mengefektifkan dalam penyampaian informasi tentang berlalu
lintas kepada para kepala sekolah.
Kepala Kepolisian Resort
Bungo AKBP Asep Amar Permana, S.IK,MM saat dikonfirmasi mengatakan “Kegiatan
sosialisasi kita intensifkan terlebih dahulu kepada para murid dan pelajar
melalui para kepala sekolah untuk memberikan materi tersebut selanjutnya dengan
pemahaman yang berimplikasi positif kepada para murid dan pelajar serta membuat