Tribratanewsjambi.com - Minggu (30/10) Telah terjadi tindak pidana sebagaimana di maksud dalam pasal 114 ayat 1 dan atau 112 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, di warnet zoid sumber sari rt.04 kel.tebing tinggi,kec. Tebo tengah.
Pelaku atas nama Fa 24Tahun, Laki-Laki, Islam,swasta,ds.baru kel. Muaro tebo kec.tebo tengah.
Saksi saksi penangkapan:
1. Saeful anwar,52 th, swasta, islam, sumber sari rt.04 kel.Tebing tinggi kec.tebo tengah, kab.tebo.
2. Asril bariang, 67th, pak rt 04, islam,sumber sari rt.04 kel.tebing tinggi kec.Tebo tengah, kab.tebo.
Barang bukti yang diamankan
- 7 paket shabu berat 0,90 gram
- 2 buah plastik kosong
- 1 buah kotak korek api kangaroo
- 1 buah gunting stainless kecil
- 1 helai celana jeans biru pudar
- 1 unit hp samsung lipat warna hitam
Pada hari minggu tanggal 30 oktober 2016 sekira pukul 13.30 Wib berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi di warnet zoid kemudian dilakukan penyelidikan dan penangkapan dan ditemukan barang bukti tersebut diatas, selanjutnya barang bukti dan tersangka diamankan ke Polres Tebo untuk di tindak lanjuti.
(Joko humas polda jambi)
Next
« Prev Post Previous
Next Post »
« Prev Post Previous
Next Post »




